
Radarlamteng.com, PUNGGUR – Jajaran Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah (Lamteng) Polda Lampung kembali mengamankan 1 dari 2 penadah penggelapan buah semangka, Sabtu (18/1/2025).
Diamankannya pelaku AM Alias Agus Kenzi (39) yang merupakan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur (Lamtim) itu berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka HH (28) yang lebih dulu diamankan oleh jajaran Tekab 308 Polsek Punggur beberapa waktu lalu.
Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan pelaku penadahan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku Agus Kenzi berada di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta.
“Setelah dilakukan penyelidikan kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jakarta. Oleh karena itu kami langsung meluncur untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit.
Kapolsek mengungkapkan, bahwa pelaku Agus Kenzi diduga kuat berperan sebagai penadah buah semangka yang bernilai puluhan juta tersebut.
“Jadi, berdasarkan pengakuan pelaku HH bahwa buah semangka tersebut di jual ke pelaku Agus Kenzi dan JNT warga Lampung Timur dengan harga Rp. 5.500 per kilogram,” ungkap Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni kepada media.
“Namun, dari hasil pemeriksaan kami terhadap pelaku Agus Kenzi bahwa dari total uang itu pelaku HH baru di berikan uang muka sebanyak Rp. 4,5 juta dan sisanya Rp. 25 juta 750 ribu akan dikirim melalui transfer ke rekening pelaku HH,” imbuhnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit handpone merk realmi, 1 unit mobil Merk MITSUBISHI tahun 2001 warna merah no pol BE 9404 VQA dengan nomor Rangka : MHMFE334E1R007175 dan Nomor Mesin : 4D31115696 beserta buku BPKB An. GUNARI, 1 lembar bukti transfer uang senilai Rp. 36 juta, dan 2 lembar bukti transfer masing-masing sebesar Rp. 2 juta rupiah.
“Pelaku akan kita kenakan tindak pidana penggelapan pertolongan jahat atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 JO Pasal 55 dan JO 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(ndo/rid).