
Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Sopir asal Kota Bandar Lampung menjadi korban pemalakan di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Sopir dan kenek bernama Soni dan Roni dihadang paksa oleh preman berinisial RDN (34) asal Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 06.00 WIB lalu.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah AKP Yudi Kurniawan mengatakan, aksi pemalakan itu sudah dilaporkan dan pelaku sudah ditangkap Selasa (4/2/2025) pukul 10.30 WIB kemarin.
“Benar, pelaku RDN sudah ditangkap atas aksi sok jagoan dengan cara menghadang mobil muatan air minum Tripanca secara paksa, dengan tujuan memeras atau meminta sejumlah uang kepada pengguna jalan umum,” ujar Kapolsek, Kamis (6/2/2025).
AKP Yudi menjelaskan, kronologi pemalakan itu bermula ketika korban datang dari Kota Bandar Lampung dengan tujuan Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Jl. Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pelaku mencegat mobil korban.
Dikatakannya, pelaku ngotot minta uang dengan alasan dia adalah orang yang melakukan pengamanan di sepanjang jalan umum di wilayah tersebut. “Minta uang pengawalan, setiap mobil yang lewat daerah sini harus bayar dengan saya untuk pengawalan,” terang Kapolsek
Ia melanjutkan, korban yang hanya membawa uang pas-pasan pun memberikan Rp 25 ribu kepada pelaku. Namun, RDN justru mengamuk dan meminta uang lebih banyak dari korban secara paksa dengan nominal Rp 100 ribu.
Karena takut, ucap Kapolsek, korban pun patungan dengan kernet nya lalu memberikan uang Rp 100 ribu kepada pelaku. Nyatanya, pelaku justru hanya mengincar uang dari pengendara jalan umum secara instan dan cuma-cuma, serta tidak melakukan pengawalan apapun.
“Saat ditangkap, RDN mengakui perbuatannya dan saat ini dia ditahan di Mapolsek Gunung Sugih. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (rls/bil)