
Radalamteng.com, PUNGGUR – Jajaran Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah (Lamteng) Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penggelapan, Kamis (16/1/2025).
Pelaku HH (28) yang merupakan warga Komplek RSS Pemda Blok A1 No. 07 RT/RW 04/08 , Kelurahan Banjar Sari Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten itu diduga kuat melakukan penggelan uang setoran buah semangka hingga puluhan juta rupiah.
Kapolsek Punggur AKP Feryantoni menjelaskan, bahwa pada Jumat 20 Desember 2024 sekira pukul 16.24 WIB korban Afrizon (58) menghubungi Muhadiyanto alias Rofi Agen yang berada di Muara Bungo Kota Jambi untuk membeli buah semangka dengan kesepakatan harga Rp. 6000/ kilo gram dengan berat barang 6 tons yang bila di total jumlah uang mencapai Rp. 36 juta rupiah.
“Setelah deal, selanjutnya melalui saudari Sri Wati untuk mencari ekspedisi angkutan barang. Dan pada saat itu, pelaku HH menawarkan diri dengan menghubungi Sri Wati untuk menjadi jasa pengangkut buah semangka tersebut,” ungkap Akp Feriyantoni mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit.
Kemudian, Lanjut Kapolsek, pelaku mengirimkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas kendaraan kepada korban Afrizon sehingga korban pun percaya terhadap pelaku.
“Setelah memuat buah semangka itu, pelaku mengirimkan Foto kepada korban bahwa buah semangka sudah di atas kendaraan untuk menuju tempat pengiriman yaitu lapak Pasar Caringin, Kabupaten Bandung dan meminta uang jalan kepada korban,” ujarnya.
Lalu, kata Kapolsek, korban mengirimkan uang jalan sebesar Rp. 2 juta rupiah dengan cara transfer pada Sabtu 21 Desember 2024 sekira pukul 09.50 WIB. Dan, keesokan harinya pada pada Minggu 22 Desember 2024 pelaku kembali menghubungi korban untuk meminta tambahan uang jalan, kemudian korban mengirimkan uang sejumlah Rp. 2 juta rupiah kembali kepada pelaku.
“Namun, dua hari kemudian tepatnya pada Selasa 24 Desember 2024, korban mencoba menghubungi pelaku akan tetapi pelaku sudah tidak dapat di hubungi terlebih nomor ponselnya pun dalam keadaan tidak aktif dan setelah di cek ternyata buah semangka yang dikirim tidak sampai di tujuan sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp. 40 juta rupiah,” imbuhnya.
Merasa telah tertipu, korban pu melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Punggur dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/ I /2025/SPKT/POLSEK PUNGGUR/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, tanggal 13 Januari 2025.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota dan berbekal informasi masyarakat bahwa pelaku berada di Bekasi tanpa pikir panjang, saya bersama Kanit Reskrim dan jajaran Tekab 308 Polsek Punggur langsung meluncur menuju Kota Serang untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku,” katanya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa satu unit mobil Merk MITSUBISHI tahun 2001 warna merah no pol BE 9404 VQA dengan nomor Rangka : MHMFE334E1R007175 dan Nomor Mesin : 4D31115696 An. GUNARI beserta Buku BPKB dan 1 lembar bukti transfer uang sebesar Rp. 36 juta diamankan di Polsek Pungur.
“Pelaku kita kenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kuringan penjara. Dan saat ini jajaran Tekab 308 Polsek Punggur dipimpin langsng Kanit Reskrim Aipda Ansori sedang melakukan pengejaran terhadap penadah yang diketahui melarikan diri ke daerah Jakarta Selatan,” pungkasnya.(ndo/rid)