Kenal di Medsos, ABG Digagahi di Kebun Sawit

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Seorang pemuda yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, di perkebunan kelapa sawit Kampung Sendangmukti Kecamatan Sendang Agung diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Kamis (16/1/2025).

Pelaku berinisial FR (20) warga Kampung Tulungpanji, Kecamatan Selagai Lingga. Saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M membenarkan saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025).

Menurut dia, peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan FR terhadap anak dibawah umur sebut saja MR (15) bermula dari saling kenal melalui media sosial (Medsos).

Setelah keduanya terlibat saling chat di Facebook, pasangan sijoli tersebut sepakat bertemu disebuah perkebunan sawit yang berada dijalan lintas Kampung Sendang Mukti, pada Sabtu (15/6/24) silam. “Di kebun sawit itulah, pelaku melampiaskan nafsu birahinya kepada korban,” jelasnya.

Dikatakan Kasat Reskrim bahwa hubungan asmara keduanya itu terus berlanjut. Bahkan, pelaku melakukan hal tak senonoh itu hingga berulang sampai tiga kali. “Namun, beberapa waktu kemudian, terjadi perubahan terhadap korban hingga memicu kecurigaan orang tua MR,” imbuhnya.

Saat korban diintrogasi oleh kedua orang tuanya, gadis belia itupun menjawab bahwa dirinya telah melakukan hubungan suami istri dengan seorang pemuda. Tak terima masa depan putrinya telah dirusak oleh seorang pemuda, ayah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Kasat Reskrim mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Unit PPA dibawah Pimpinan Kanit Iptu Ety Meirini, bergerak meringkus pelaku FR dirumahnya.

Kini, pelaku dan barang bukti berupa hasil visum et repertum dan pakaian korban telah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No.35 Tahun 2014, tentang perubahan UU No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan atau 82,” pungkasnya. (rls/bil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *