Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Untuk mencegah munculnya dugaan pelanggaran saat berkampanye, Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng) Ridho Hermawan ingatkan para peserta pemilu agar mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian sebelum melakukan kampanye.
Dimana, untuk mendapatkan STTP kampanye tersebut, peserta pemilu atau pelaksana kampanye harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepolisian dan ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya.
“Partai Politik, peserta Pemilu harus mendaftarkan pelaksana kampanye Pemilu kepada KPU sesuai tingkatannnya. Saat melaksanakan kampanye harus mendapatkan ijin atau STTP dari Kepolisian, jika tidak kegiatannya dapat dihentikan oleh pengawas sebagai upaya pencegahan,” ungkap Ridho kepada media Rabu (13/12/2023).
Hal itu, kata dia, merupakan kewajiban dari para peserta Pemilu agar setiap melaksanakan kegiatan harus sesuai prosedur sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
Sementara, pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan oleh pengurus partai politik peserta pemilu, calon yang bersangkutan, juru kampanye yang ditunjuk oleh peserta pemilu, orang yang ditunjuk peserta pemilu, organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu.
“Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk menyakinkan para pemilih dengan menjelaskan, menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu,” terangnya.
Lebih jauh Ridho menjelaskan, kampanye pemilu dapat dilakukan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu kepada umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
“Selain itu, dengan rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon, dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Kembali ia menegaskan, bahwa pelaksanaan kampanye dengan metode tersebut, petugas kampanye harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya. Pemberitahuan tersebut disampaikan juga salinannya kepada KPU dan Bawaslu setempat.
“Pemberitahuan dimaksud mencakup informasi hari, tanggal, jam, tempat, pelaksana kampanye dan atau tim kampanye Pemilu. Jumlah peserta yang diundang, nama pembicara, tema materi kampanye Pemilu, dan penanggung jawab,” tutupnya.(red/rid).
