Bawaslu Lamteng Berhentikan 8 Titik Kampanye Caleg

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Sebanyak 8 titik kegiatan kampanye calon legislatif (caleg) diberhentikan Bawaslu Lampung Tengah karena tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau STTP.

“Ya, hasil pengawasan kampanye di Lampung Tengah dari tanggal 28 November sampai dengan 11 Desember 2023 yang dihentikan oleh Bawaslu berjumlah 8 kegiatan,” kata Ketua Bawaslu Lamteng Yuli Efendi di Gunungsugih, Rabu (13/12/2023).

Ia mengatakan, total seluruh kegiatan yang diawasi sebanyak 28 titik. Rinciannya kampanye 25 titik dan pembekalan saksi 3 titik.

“Kegiatan kampanye mereka tidak ber STTP. Pemberhentian ini kami lakukan di enam kecamatan,” jelas Yuli Efendi.

Meski sempat timbul kegaduhan saat melakukan penindakan Bawaslu tetap bertindak tegas. Meski terdapat peserta pemilu yang melakukan pembelaan diri lantaran tidak mengantongi STTP.

“Ya dinamika lapangan. Panwas desak STTP, peserta ingin lanjut meski tanpa STTP dengan alasan sedang proses atau alasan hanya sebentar. Kami tetap tegak lurus dengan aturan, tanpa tebang pilih, karena sudah tanggung jawab kami dalam pengawasan ini,” tegasnya.

Adapun 8 kegiatan yang diberhentikan yakni di Kecamatan Seputihsurabaya yakni pemberhentian kegiatan kampanye caleg DPRD kabupaten dari Partai Golkar.

Di Kecamatan Padangratu pemberhentian kampanye Caleg DPR-RI dari Partai Gerindra. Di Kecamatan Rumbia dua kegiatan kampanye Caleg DPRD Provinsi Partai Golkar, dan caleg DPRD kabupaten dari Partai Golkar.

Lalu di Kecamatan Seputihagung dua kegiatan kampanye Caleg DPR-RI dan DPRD Kabupaten dari Partai Gerindra, di Kecamatan Gunungsugih dua kegiatan kampanye caleg DPR-RI dari Partai Gerindra dan di Kecamatan Bumiratu Nuban satu kegiatan kampanye Caleg DPR-RI dari partai Gerindra. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *