Dikatakan Statement Menyesatkan! Kuasa Hukum Gunawan Pakpahan Minta Ajukan Gugatan Kembali

Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR- Kuasa Hukum Kepala Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggibesar, Gunawan Pakpahan, meminta pihak Law Firm Tosa & Patner, mengajukan gugatan kembali. Hal ini disampaikan usai pihak Tosa, mengaitkan Yosep Arnoly S.H., sebagai Kuasa Hukum Tergugat Gunawan Pakpahan, dalam pemberitaan sebelumnya.

“Kami sangat menghormati dalam memenuhi kaidah undang-undang Pers sesuai ketentuan hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,” ujar Yosep yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta (LBKNS),

Tentunya Peraturan tentang hak jawab ini dimuat dalam pasal 1, angka (11,12) dan  pasal 5, undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang undang Undang Tentang Pers.

Tidak lepas dari release Law Firm Tosa & Patner, Yosep sepakat, semua advokat atau penegak hukum, tentunya harus menghormati hukum, sebagai statemen yang dianggap menyesatkan publik.

“Perlu kami tegaskan bahwa, Gugatan Law Firm Tosa & Patner tertanggal 27 Februari 2021, apapun keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gunung sugih, secara politis hukum adalah wajib kami hormati putusan tersebut,” tambahnya.

Terlepas dari putusan tersebut, secara historis (perjalanan) Kepala Kampung Poncowati Gunawan Pakpahan, digugat oleh Law Firm Tosa & Patner, dikarenakan tidak berkenan membayar uang sejumlah lima juta rupiah sesuai pasal 3 dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut.

“Menurut kami, MoU tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika bertentangan dengan hal tersebut, ya, untuk apa kami jalankan MoU tersebut. Serta, berhubung gugatan Law Firm Tosa & Patner tidak diterima oleh Hakim. Maka, secara otomatis kami tetap tidak wajib membayar sejumlah dana yang dimaksud,” jelasnya.

Yosep menambahkan, pihaknya berharap serta menhormati, jika  pihak Penggugat Law Firm Tosa & Patner adakan atau ajukan gugatan kembali, dan menarik para pihak, agar gugatan tidak di NO ( Niet Ontvankelijke Verklaard ).

“Tujuannya adalah agar kita mendapat putusan yang final, yang mempunyai legal standing yang jelas, dalam kami sebagai Tergugat (Pemerintah Kampung Poncowati) untuk mengambil sikap yang mengacu pada produk hukum yang berlaku,” pungkas Yosep sebagai pendiri Lampung Police Watch yang bertugas memonitor, Kebijakan dan Kinerja polisi negera wilayah lampung dan mengevaluasi tentang kebijakan penyelenggaraan negara. (cw25)

Berita sebelumnya dalam pers release, Law Firm Tosa n Partner, dengan judul Direktur Law Firm Tosa & Partner’s: Statement Kuasa Hukum Gunawan Pakpahan Menyesatkan!

Pernyataan kuasa hukum Tergugat wanprestasi Gunawan Pakpahan, Yosep Arnoly, S.H, menyikapi putusan sidang gugatan sederhana yang dilayangkan Law Firm Tosa & Partner’s, di salah satu media, disikapi dingin oleh Direktur Law Firm Tosa & Partner’s Tua Alpaolo Harahap, S.H, M.H.

Dalam press release-nya, pria yang karib disapa Alfa ini menegaskan jika pernyataan Yosep tentang Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kampung Poncowati dengan Law Firm Tosa & Partners, akibat dari putusan a quo secara otomatis tidak usah dibayar adalah sungguh keliru dan menyesatkan, Sebab, dalam putusan Hakim tunggal Rizqi Hanindya Putri, S.H, yang tertuang dalam Putusan Nomor: 2/Pdt.G.S./2021/PN Gns., tidak terdapat redaksional itu.

“Seharusnya, sebagai penasehat hukum Tergugat, Pak Yosep ini dapat mengedukasi khalayak. Bukan malah membuat statement menyesatkan tanpa dasar, apalagi sebagai advokat senior yang saya sangat hormati sepak terjangnya, rasanya tidak mungkin gagal membedakan mana putusan yang gugatannya tidak dapat diterima dan mana putusan yang gugatannya ditolak. Lah wong putusannya tidak dapat diterima kok, bukan ditolak. Artinya, ada aspek formil yang harus diperbaiki, demikian itu senada dengan penjelasan dari hakim tunggal perkara aquo melalui humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Lagi pula, adapun gugatan rekonvensi atau gugatan balik Tergugat  kepada Penggugat dalam putusan tersebut tidak  juga dapat diterima, artinya belum ada putusan apapun yang menyinggung pokok perkara, disitu poinnya. Bagaimana bisa seorang advokat atau pengacara membuat analisa dan berujung pada pemberian statement yang menyesatkan publik di media massa seperti itu? Tindakan itu tak mencerminkan etika seorang advokat sebagaimana yang termaktub dalam kode etik Advokat, dimana hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat,” tegasnya.

Ditegaskan Alfa, definisi kata seperti diutarakan Yosep dalam statement di media massa tersebut, dapat berlaku apabila putusan perkara a quo menolak sebuah gugatan baik sebagian atau seluruhnya.

“Hakim dalam putusannya menyatakan, baik Penggugat maupun Tergugat masih diberikan waktu untuk melakukan beberapa upaya hukum lain. Salah satunya adalah mengajukan upaya keberatan. Semuanya terang termaktub dalam putusan Hakim. Selayaknya, seorang advokat, ataupun penasehat hukum, dapat menterjemahkan putusan hakim dengan baik dan benar sehingga sesuai apa yang tertulis. Bukan malah membuat pernyataan menyesatkan publik seperti itu. Profesi advokat itu Officium Nobile lho. Kok sembrono,” ujarnya.

Dilanjutkan Alfa, pihaknya berharap dari pemberitaan yang memuat pernyataan kuasa hukum Tergugat Gunawan Pakpahan, Yosep Arnoly, S.H, yang dinilai menyesatkan tersebut, tidak membuat publik geger. Sebab, imbuhnya, masyarakat Lampung Tengah saat ini diyakini sudah cerdas dalam menyikapi setiap informasi yang beredar.

“Dengan karakter masyarakat Lampung Tengah yang heterogen, kami sadar betul segala bentuk informasi akan mudah masuk. Akan tetapi, sumberdaya manusia di kabupaten kita tercinta ini sudah mulai cerdas. Indeks pertumbuhan manusia pun sangat baik. Karenanya, kami juga meyakini, masyarakat akan menyeleksi setiap informasi yang masuk dengan sangat bijak,” terangnya.

Alfa pun menyatakan, akan kembali mengajukan gugatan guna memperjuangkan apa yang sudah menjadi seharusnya.

“Nanti kita akan ajukan kembali gugatan wanprestasi ini,” tutupnya. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *