DPD AGPAII Lamteng Gelar Rakor, Apa Saja yang Bahas?

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – DPD AGPAII Lampung Tengah gelar rapat koordinasi dengan seluruh unsur guru pendidikan agama. Kegiatan ini berlangsung di RM Pindang Sehat Gunungsugih, Jumat (11/4/2025).

Dalam sambutannya, DR (C). Tuti Alwiyah, S.H.I., M.Pd.I menyampaikan bahwa DPD AGPAII Lampung Tengah selalu hadir guna menjadi sarana perjuangan guru Pendidikan Agama Islam yang ada di kabupaten ini.

DPD AGPAII juga telah bersurat ke Bupati dan DPRD Lampung Tengah terkait THR TPG dan Gaji ke-13 Tahun 2025 meskipun sampai saat ini belum ada respon dan belum berhasil.

Tetapi AGPAII akan terus berusaha dan terus berjuang sampai hak para Guru PAI mendapat kesejahteraan THR TPG dan Gaji ke-13 berhasil.

Sebagai informasi, AGPAII Lampung Tengah, sudah berhasil menjadi fasilitator PPG guru PAI sejumlah 177 orang di tahun 2024 bach 2, selain itu juga sudah banyak digelarnya pelatihan dan kegiatan yang dilaksanakan dan telah dirasakan manfaatnya oleh guru-guru PAI di Kabupaten Lampung Tengah.

“Seperti Workshop pembuatan kisi-kisi dan naskah Asesmen PAI SD dan SMP yang telah digunakan pada pelaksanaan Asesmen Tengah Semester oleh K3SD dan MKKS SMP Lampung Tengah tahun 2025,” katanya.

Hadir juga dalam kegiatan ini, Ketua DPW AGPAII Provinsi Lampung, Dr. H. Makhrus Ali, M.Ag., beserta rombongan.

Ketua DPD AGPAII Provinsi Lampung mengapresiasi, kegiatan DPD Lampung Tengah, sebagai sebuah tindak lanjut atas aspirasi dan keluh kesah yang dirasakan oleh guru-guru PAI di Kabupaten Lampung Tengah.

“Semoga DPD yang lain pun memiliki semangat dan gerakan yang sama, dan untuk seluruh anggota khususnya di Lampung Tengah kiranya dapat terus menjalin komunikasi aktif di dalam organisasi dan menjadikannya sebuah wadah perjuangan,” tandasnya.

Inti dari kegiatan ini adalah membahas isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan guru PAI seluruhnya, diantaranya terkait realisasi Pendidikan Profesi Guru dan Tunjangan Profesi Guru, syarat dan ketentuannya serta teknis pelaksanaannya.

Pembahasan ini dipandu oleh Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Advokasi DPW AGPAII Provinsi Lampung, Riduan, M.Pd.I, yang memberikan arahan terkait agenda perjuangan realisasi Tamsil THR dan Gaji 13, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 11 tahun 2025, kemudian ditegaskan kembali oleh SE Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, No : S-20/PK/2025 tanggal 11 Maret 2025.

Riduan juga menyampaikan bahwa berdasarkan SE Sekjen Kementerian Agama No. 14 Tahun 2025, tentang Penjelasan Tambahan Pemberian THR dan Gaji ke-13 pada Kementerian Agama Tahun 2025 berbunyi: Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Guru PAI yang gaji pokoknya bersumber dari APBD berlaku ketentuan pasal 9 ayat 4 (empat) PP No. 11 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa : bila tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak sebesar TPG atau paling banyak sebesar Tamsil guru ASN yang diterima dalam 1(satu) bulan.

Selanjutnya TPG hanya menjadi standar besaran untuk membayar THR dan Gaji ke-13 yang pembayarannya dibebankan pada APBD. Karena itu sebaiknya AGPAII Lampung Tengah bersilaturahmi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD agar anggaran Tamsil THR dan gaji 13 bagi guru PAI dapat masuk di anggaran perubahan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, sesuai isi dari Kemenkeu dan SE Sekjen Kemenag RI tersebut.

Rakor DPD AGPAII yang digelar juga sembari halalbihalal sesama Guru PAI itu juga mengevaluasi tentang Program Pendidikan Profesi Guru PAI, Tahun 2024 yang telah dilakukan oleh LPTK UIN Radin Inten Lampung.

DPD AGPAII Lampung Tengah telah berhasil menjadi fasilitator pelaksanaan PPG atas kerjasama yang baik dengan Kementerian Agama dan BAZNAS Lampung Tengah sehingga.

“Alhamdulillah hasilnya lulus 100 persen dengan jumlah peserta 177 orang. Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Lampung Tengah dan Pimpinan BAZNAS Lampung Tengah serta UPZ DPD AGPAII Lampung Tengah atas terselenggaranya PPG dengan Pola Infak Muqayyad dan telah sukses,” tambah Tuti Alwiyah.

Saat ini di Lampung Tengah masih ada sekitar 700 orang guru PAI belum PPG, sehingganya guru PAI yang honor dan belum PPG masih dapat dikatagorikan masih miskin, karena itu agar kesejahteraan guru PAI meningkat, maka satu-satunya adalah semua Guru PAI harus telah bersertifikat profesi dan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), pungkasnya. (rls/rid/gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *