
Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Andik Purnomo Sigit didamping Kasubdit Jatanras Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi bersama Kasi Humas AKP Sayidina Ali menggelar Konfrensi Pers atas tewasnya warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputihsurabaya, Minggu (7/7/2024).
Peristiwa berdarah yang mengakibatkan seorang meninggal dunia dengan luka tembak dari bawah telinga kiri tembus ke kening sebelah kanan tersebut bermula dari adanya pesta adat Lampung pada Sabtu 6 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB lalu.
Kapolres menjelaskan tewasnya Salam (35) warga Dusun I Kampung Mataram Ilir, tersebut diduga akibat letusan senjata organik yang saat itu ada digenggaman tersangka MSM (42) yang merupakan oknum anggota DPRD Lampung Tengah.
“MSM sebagai warga yang ditokohkan membunyikan Senjata Api Laras Panjang dan Senjata Api Jenis Pistol, kemudian pada saat membunyikan Senjata Api jenis Pistol tiba-tiba mengenai Korban,” ujar Kapolres.
Setelah korban tersungkur, lanjut Kapolres, tersangka bersama sopir pribadinya sempat membawa korban ke puskesmas terdekat. Karena, korban dalam keadaan kritis, korban dibawa ke sebuah rumah sakit.
“Namun setibanya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis, lalu korban dibawa pulang oleh tersangka dan langsung antarkan ke rumah duka yang tak lain adalah paman tersangka,” imbuh Kapolres.
Polisi yang mendapatkan informasi bahwa telah terjadi peristiwa berdarah dan mengakibatkan korban Salam meninggal dunia akibat letusan senjata api pada pesta pernikahan adek ipar tersangka.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, tim gabungan Dirkrimum Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah, menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun 1 Mataram Ilir, dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah Milik SW warga Bumi Nabung Timur,” jelasnya.
Dimana, tambah Kapolres, dari 3 lokasi penggeledahan tim gabungan berhasil mengaamankan sejumlah senjata api dan amunis diantaranya, 1 pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T, 1 pucuk senpi Laras Panjang FNC BELGIA berimut magazine, 4 buah selongsong amunisi, 1 buah tas senjata warna hijau, 1 Pucuk senpi HS + magazine, 1 pucuk senpi Revolver Cobra, 2 buah Magazine, 60 butir amunisi Kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisin kaliber 9 mm.
“Selain itu, ada juga barang bukti berupa, 1 surat garuda shooting cllub, 4 Butir selongsong amunisi kaliber 5,56 mm, 3 butir selongsong amunisi kaliber 9 mm, , 2 box senpi kosong, 1 box alat pembersih senpi,” terangnya.
Dari hasil Autopsi sementara, peluru menembus Kepala bagian kiri korban menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.
“untuk hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik,” katanya.
Saat ini, tersangka telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Lamteng dan telah dilimpahkan ke Polda Lampung. Atas peristiwa itu tersangka MSM terjerat Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.(ndo/rid).