Kapolres Lamteng Kunjungi Rumah Korban Peluru Nyasar Senpi Oknum Anggota Dewan

Radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) Andik Purnomo Sigit kunjungi rumah duka korban peluru nyasar senjata api (senpi) milik oknum anggota DPRD Lamteng inisial MSM, di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputihsurabaya Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (7/7/24) siang.

Kedatangan Kapolres dengan didampingi para PJU dan Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Jufriyanto ke rumah duka tersebut bertujuan untuk memberikan bantuan sosial sebagai wujud kepedulian Polri dan ungkapan Belasungkawa terhadap musibah yang menimpa korban.

“Bantuan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-78,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, peluru nyasar dari pistol milik oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah berinisial MSM (42) menewaskan seorang warga bernama Salam (35)

Peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah, pada Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

MSM menembakkan pistolnya saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin, Dusun 1 Mataram Ilir.

Saat itu, MSM bermaksud membunyikan letusan senjata api ke udara untuk memeriahkan acara.

Namun naas, peluru dari pistolnya malah meleset dan mengenai kepala Salam yang sedang duduk di gorong-gorong dekat lokasi kejadian.

Korban yang terluka parah langsung dilarikan ke balai pengobatan terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Terkait perkara tersebut, Kapolres mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.

“Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Saya selaku Kapolres Lampung Tengah mengucapkan turut berduka cita yang sedalam dalamnya,” ucapnya.

Jangan mudah terbawa suasana dan terpancing oleh media atau berita berita yang beredar

“Semua adalah musibah dan kita semua tidak menginginkan kejadian tersebut,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, dari hasil gelar perkara oleh Tim Gabungan , MSM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara. (rls/rid/gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *