Terkait Pasien Sutiyem Meninggal, RS MMH Bandarjaya Tegaskan Nakes Jalankan Tugas Sesuai SOP

Radarlamteng.com,BANDARJAYA – Rumah Sakit Umum Mitra Mulia Husada (RSU MMH) Bandarjaya Lampung Tengah (Lamteng) secara tegas menyampaikan mekanisme penanganan terhadap pasien bernama Sutiyem sudah sesuai Standar Prosedur Oprasional (SOP).

Hal ini disampaikan Direktur RS MMH Bandarjaya dr.Gani Toharin pada saat Konfrensi Pers dihadapan awak media pada Sabtu (22/6/2024), di Aula rumah sakit setempat jalan Proklamator Raya Bandarjaya Kecamatan Terbanggibesar.

Dijelaskan oleh dr.Gani pasien Sutiyem merupakan warga Kampung Sumber Deras, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, yang dirujuk dari RS Penawar Medica untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan di RSU MMH Lamteng.

“Pada tanggal 12 April 2024 lalu. Kami menerima rujukan pasien bernama Sutiyem dari RS Penawar Medica yang berada di Kabupaten Tulang Bawang, dengan diagnosis Dengue Shock Syndrome (DSS).

Kita terima pasien di UGD, langsung ditangani oleh Tim Medis triase kegawatdaruratan sesuai diagnosis tersebut,” paparnya.

Setelah dilakukan penanganan lanjut dr.Gani, pasien dirujuk ke RSI Asy Syifaa Yukumjaya untuk dilakukan Rontgen Radiologi. Rujukan itu dilakukan lantaran alat rontgen di RSU MMH sedang dalam perawatan berkala.

“Karena alat rontgen yang kami miliki sedang dalam perawatan berkala, kami merujuk pasien ke RSI Asy Syifaa untuk dilakukan rontgen disana. Pada saat proses pemberangkatan dan dibawa kembali ke RSU MMH, pasien diberikan tabung oksigen baru.Hasil rontgen menunjukkan bahwa pasien juga menderita cardiomegaly (pembengkakan jantung) dan bronkopneumonia.

dr.Gani menambahkan, dari hasil rontgen RSU MMH pasien harus mendapatkan penanganan intensif atau Pro ICU. Maka pasien dirujuk ke Rumah Sakit Yukum Medical Center (YMC) untuk dilakukan CT-Scan. Namun dalam pemeriksaan di RS YMC, pasien mengalami kondisi pemburukan, dan meninggal dunia.

“Saran (advice) dari dokter spesialis adalah pro ICU (harus diberikan pelayanan intensif pada unit ICU) sehingga diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut yaitu CT-SCAN. Dalam hal ini kami menjalin kerjasama rujukan pemeriksaan CT-SCAN dengan RS YMC sehingga pasien di rujuk ke RS YMC guna dilakukan pemeriksaan CT-SCAN.

“Dalam perjalanan, pasien tetap menggunakan oksigen dengan sungkup guna mempermudah dalam bernafas. Dan dalam proses pemeriksaan di RS YMC pasien atas nama Sutiyem mengalami perburukan sehingga meninggal dunia,” terangnya.

Sementara, Ambar Widianto selaku sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lamteng mengatakan, dari peristiwa tersebut, pihaknya telah memeriksa perawat yang menangani pasien bernama Sutiyem.

“Kami selaku PPNI telah memeriksa perawat yang menangani pasien tersebut, untuk memastikan tindakan moral dan legal perawat berdasarkan penilaiannya.

Dari hasil klarifikasi kami terhadap perawat yang bersangkutan, perizinan aktif, lengkap, dan tindakannya kami nilai sesuai kewenangannya atau sesuai SOP,” tegas Ambar.

Disamping itu, Kuasa Hukum RS MMH Goenawan Prihartono didampingi Rizki Ervianto mengatakan, klien nya sudah melakukan berbagai upaya dalam mengklarifikasi kasus tersebut, salah satunya dengan melakukan mediasi antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien.

“Namun dua kali upaya mediasi yang dilakukan, belum membuahkan hasil atau titik temu antara keduanya, karena pihak keluarga pasien meminta gantirugi yang nominalnya tidak rasional,” terang Goenawan.

Ia menerangkan, bahwa pihaknya menghargai apabila keluarga pasien menempuh jalur hukum dalam kasus tersebut ke Polres Lampung Tengah. Dan dari pihak RS MMH telah memenuhi panggilan kepolisian sebanyak tiga kali. Secara kooperatif dengan memberikan berkas yang diminta untuk keperluan penyidikan.

“Namun yang saya sayangkan, dugaan yang dilayangkan seperti mal praktek dan sebagainya saya anggap terlalu prematur. Tapi, kembali lagi kita menghargai proses penegakan hukum yang sedang berjalan, dan kita siap untuk kooperatif,” tutupnya.(sci/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *