Radarlamteng.com, RUMBIA – Seorang pria berusia 50 tahun di Kecamatan Buminabung berinisial MR tega merudapaksa anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Atas kelakuannya, MR ditangkap jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah.
Korban yang masih berusia 10 tahun dirudapaksa untuk keempat kalinya, kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, Rabu 15 Mei 2024.
Kapolsek mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Sabtu 11 Mei 2024 sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya, Kampung Buminabung Timur dalam Ops Sikat Krakatau 2024.
Menurut Kapolsek, MR korban adalah tetangga pelaku. Untuk memenuhi nafsunya itu, korban diancam oleh pelaku.
“MR berkata kepada korban, akan menggorok lehernya, hanya untuk memuaskan nafsu bejat dari anak yang masih berusia 10 tahun,” kata kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, MR merudapaksa korban pertama kali pada bulan Februari 2024, berlokasi di gubuk perladangan yang ada di Kecamatan Buminabung.
Menurutnya, korban yang saat itu diancam oleh MR, terpaksa menurut hingga MR kembali melakukan aksi serupa di bulan berikutnya.
Pada bulan Maret 2024, pelaku nekat merudapaksa korban sebanyak dua kali dalam sehari, pertama di rumahnya, lalu sore harinya korban dibawa MR ke perkebunan sawit untuk dirudapaksa di sana.
Kapolsek mengatakan, aksi terakhir MR dilakukan pada bulan April, hari Jumat tanggal 22, sekira pukul 15.00 WIB.
“Korban kembali dibawa pelaku ke rumahnya untuk dirudapaksa, sebelum dipulangkan,” terangnya.
Setelah di rumah, sambungnya, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak perempuan, lalu diteruskan ke keluarga besarnya.
Laporan korban pun menyudahi perbuatan bejat MR, karena kini dia sudah diamankan di Polsek Rumbia untuk menjalani hukuman pidana.
“MR dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (rls/rid/gde)