Radarlamteng.com, WAYPENGUBUAN – Hanya butuh waktu kurang dari 1×24 jam, tim Tekab 308 Presisi Polsek Waypengubuan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (13/4/2024).
Kedua pelaku Curat yang ditangkap tersebut yakni ADS (25), dan RS (22). Keduanya merupakan warga Dusun I Kampung Terbanggibesar.
Kapolsek Waypengubuan Iptu Andi Meiriza Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa keduanya ditangkap lantaran mencuri satu buah mesin cuci milik Wiguna Pradita (42), warga Kampung Gunungagung Kecamatan Terusannunyai, yang tinggal di Gang Arjuna Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (12/4/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
“Kedua pelaku tersebut kami tangkap lantaran telah melakukan tindak pencurian satu buah mesin cuci milik saudara Wiguna Pradita, pada Jumat lalu,” terang Kapolsek.
“Setelah kami mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual mesin cuci tersebut di Facebook, kami langsung menyamar sebagai pembeli. Kemudian, kami sepakat melakukan transaksi dengan pelaku di Kampung Gunungagung. Setelah kami bertemu, kamipun langsung melakukan pengecekkan terhadap barang tersebut. Dan setelah melakukan pengecekkan, ternyata benar bahwa barang tersebut milik korban. Kemudian, kamipun langsung menangkap keduanya,” lanjut Kapolsek.
Atas pembuatan tersebut, kedua pelaku berikut barang buktinya kini diamankan di Mapolsek Waypengubuan. Dan oleh Polisi, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kedua pelaku serta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Waypengubuan. Dan keduanya kami jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” tutup Kapolsek. (red/rid)