Radarlamteng.com, WAYSEPUTIH – Razia gabungan TNI-Polri, Satpol PP Lamteng, forkopimcam serta aparatur kampung berhasil menyegel tujuh tempat karaoke di Kampung Sidobinangun Kecamatan Wayseputih pada Kamis (11/5/23) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Razia dipimpin oleh Kapolsek Seputihbanyak Iptu Chandra Dinata dan Kasat Pol PP Lampung Tengah I Gusti Nyoman Suryana serta forkopimcam setempat.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolsek Iptu Chandra Dinata mengatakan disegelnya 7 tempat hiburan itu karena karena tidak berizin dan berlokasi di tanah negara.
“Setelah petugas gabungan melakukan penelusuran ada 8 tempat karaoke terbukti ilegal atau tidak berizin. 7 langsung disegel, sementara 1 tempat karaoke belum ditutup, karena kondisi kosong dan pemiliknya tidak diketahui,” kata kapolsek.
Sementara, Kepala Kampung Sidobinagun Joko Sahulud menyatakan pihaknya mengucapkan terima kasih atas tindakan tersebut.
Memang, kata dia, penyegelan itu tidak lepas dari perannya sebagai kepala kampung.
“Sebagai kepala kampung saya mewakili aspirasi warga terkait adanya aktivitas hiburan malam ilegal itu yang meresahkan masyarakat agar ditindak,” katanya.
Pihaknya selalu berkoordinasi dengan jajaran TNI-Polri serta forkopimcam untuk menyikapi keberadaan lokasi tersebut. “Alhamdulillah sudah ada tindakan,” bebernya.
Kakam menambahkan, tempat hiburan tersebut ada yang sudah berdiri sejak tahun 2015. “Ada juga yang baru, sekitar 3 tahun. Bahkan ada juga yang berdiri baru baru 2 tahun,” imbuhnya.
Pihaknya dan masyarakat Sidobinangun berharap agar tempat tempat hiburan karaoke plus ini bisa benar benar tutup selamanya. “Jangan hanya tutup sementara. Harus selamanya. Sido Binangun harus bersih dari tempat maksiat seperti itu,” pungkasnya.
Sedangkan I Gusti Nyoman Suryana menjelaskan, 7 tempat karaoke yang disegel, selain ilegal atau tidak berizin, juga berdiri di tanah milik negara yaitu saluran irigasi Rumbia Timur milik Dinas Pekerjaan Umum. (rid)
