Radarlamteng.com, Terusannunyai – Hanya butuh waktu kurang dari satu jam, tim Tekab 308 presisi Polsek Terusannunyai berhasil mengamankan Sugiyanto (32) seorang residivis warga Kampung Gunungbatin Baru, setelah melakukan pencurian di warung milik Suryadi (30) warga Kampung Gunung Ilir, Minggu (19/2/2023).
Dari pengamanan tersebut, Polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan bungkus rokok, ratusan ribu uang tunai berupa uang kertas dan uang logam, satu buah sarung, serta satu buah telepon genggam yang berhasil dicuri pelaku dari warung korban.
Kapolsek Terusannunyai AKP. Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan pelaku tersebut hanya kurang dari satu jam, setelah pelaku melakukan pencurian.
“Pelaku yang merupakan residivis ini kami amankan kurang dari satu jam setelah ia melakukan aksinya,” terang Kapolsek.
AKP Tarmuji juga menjelaskan kronologi penangkapan tersebut atas laporan warga saat anggotanya melakukan patroli 3 C.
“Saat tim Tekab 308 presisi yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Dody Roy melakukan patroli hunting cegah 3 C, mereka mendapat laporan dari warga, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian. Kemudian, mereka langsung bergerak ke TKP. Sesampainya di TKP, dengan dibantu warga, mereka mencurigai bahwa pelaku masih di seputaran area tersebut. Benar saja, setelah melakukan pencarian pelaku, mereka menemukan pelaku bersembunyi di dekat salah satu rumah warga. Dan akhirnya, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Terusannunyai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” beber Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut, kini pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolsek Terusannunyai, dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. (stk/rid)
