Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Gunungsugih, Polres Lampung Tengah (Lamteng) Polda Lampung, menangkap seorang pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Sabtu (4/2/2023).
Tertangkapnya pelaku JD (33) yang merupakan warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih, Lamteng itu berkat nyanyian merdu sang penadah kepada petugas.
“Sebelumnya, petugas lebih dulu mengamankan salah seorang penadah hasil curian. Setelah kami lakukan pengembangan akhirnya kami bisa mengungkap pelakunya,” ungkap Kapolsek AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Wawan menjelaskan, pada 23 Desember 2022 lalu sekira pukul 02.00 WIB, pelaku masuk kedalam rumah korban Supar yang merupakan warga Kampung Putra Buyut, Kecamatan Gunungsugih, Lamteng dengan cara merusak dinding dapur yang terbuat dari papan kayu ketika korban bersama keluarga sedang tertidur lelap.
Setelah berhasil masuk, kata Kapolsek, kemudian pelaku mengambil satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun BE 5891 HD warna merah hitam milik korban yang berada di dapur, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut melalui pintu belakang rumah korban.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunungsugih,” jelas Kapolsek.
Berbekal laporan korban tersebut, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Gunungsugih Bripka Angga Heli bersama anggota berhasil mengungkap serta menangkap pelaku.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban (sudah disita pada perkara sebelumnya) telah diamankan di Mapolsek Gunungsugih guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (cw29/rid).
