Penulis : ARYANA WISASTRA., S.E., M.H.
Radarlamteng.com – MENTERI Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) melaksanakan fungsi perbendaharaan dalam rangka pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang terbatas secara efisien. Fungsi perbendaharaan tersebut meliputi perencanaan kas yang baik, pencegahan agar jangan sampai terjadi kebocoran dan penyimpangan, pencarian sumber pembiayaan yang paling murah dan pemanfaatan dana yang menganggur (idle cash) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004).
Berkaitan dengan perencanaan kas, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran bertanggung jawab atas penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD). Tanggung jawab penyusunan RPD tersebut dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masing-masing satker. RPD yang disusun setiap satuan kerja tercermin dalam halaman III DIPA. Data RPD dalam halaman III DIPA tersebut digunakan oleh BUN untuk melakukan penyediaan kas setiap bulannya. Keakuratan data RPD halaman III DIPA sangat diperlukan agar BUN dapat menyediakan kas yang diperlukan dengan tepat sehingga tidak terjadi kekurangan ataupun kas yang idle pada perbankan.
Oleh karena pentingnya peran RPD dalam pengelolaan kas, maka Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) membuat suatu indikator untuk menilai akurasi data RPD halaman III DIPA dibandingkan dengan realisasi anggarannya setiap bulan. Indikator tersebut adalah deviasi halaman III DIPA yang merupakan salah satu dari indikator dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Nilai IKPA dijadikan suatu ukuran nilai kinerja pelaksanaan anggaran yang berlaku secara nasional untuk kementerian/lembaga, eselon I, dan satker.
Deviasi halaman III DIPA mengukur tingkat perbedaan antara perencanaan penarikan dana terhadap realisasi setiap bulannya. Besar kecilnya nilai deviasi halaman III DIPA menggambarkan tingkat keakuratan satker atau K/L dalam merencanakan pelaksanaan kegiatannya. Rendahnya nilai deviasi halaman III DIPA menunjukkan bahwa rencana kegiatan satker atau K/L terlaksana sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Sebaliknya, apabila nilai deviasi halaman III DIPA tinggi menunjukan tidak terlaksananya kegiatan satker atau K/L sebagaimana rencana waktu yang telah ditetapkan.
Pada awal tahun anggaran setelah menerima DIPA, satker dapat melakukan reviu atas alokasi anggaran dalam DIPAnya, kemudian menyusun kegiatan yang akan dilakukan selama satu tahun. Rencana penarikan dana setiap bulan dibuat berdasarkan rencana pelaksanaan kegiatan. Apabila berdasarkan hasil reviu tersebut memerlukan pergeseran anggaran untuk menyesuaikan dengan jadwal kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai output DIPA, maka diawal tahun dilakukan revisi pergeseran anggaran pada DIPA dan revisi rencana penarikan dana halaman III DIPA sesuai dengan perkiraan penarikan/realisasi rencana kegiatannya.
Setelah melakukan perencanaan kegiatan dan rencana penarikan dana/realisasi selama satu tahun, satker menggunakan jadwal rencana tersebut sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Jadi realisasi anggaran akan menyesuaikan dengan perencanaan kegiatan yang telah dibuat.
Namun jika pada saat pelaksanaan kegiatan terdapat perubahan jadwal sehingga memerlukan pergeseran anggaran lagi untuk mencapai output DIPAnya, maka dapat dilakukan revisi pergeseran anggaran pada DIPA dan revisi rencana penarikan dana pada halaman III DIPA.
Adapun pedoman perhitungan deviasi halaman III DIPA sebagai IKPA adalah sebagai berikut:
- Dihitung berdasarkan rata-rata selisih/deviasi antara realisasi dengan rencana penarikan dana (% deviasi realisasi terhadap rencana).
- Angka deviasi per bulan yang diambil bernilai absolut sehingga dalam penghitungan rata-rata deviasi tidak saling meniadakan.
- Nilai deviasi akan dikunci secara triwulanan. Revisi halaman III DIPA yang diajukan setelah triwulan berakhir, tidak dapat mempengaruhi nilai deviasi triwulan sebelumnya. Satker diharapkan melakukan penyesuaian/revisi halaman III DIPA pada triwulan berkenaan.
- Nilai deviasi dihitung s.d. bulan November tahun berjalan.
Terkait dengan indikator deviasi halaman III DIPA, hal yang perlu dijaga adalah kesesuaian antara jumlah rupiah RPD bulan tertentu dibandingkan dengan rupiah realisasi pada bulan tersebut. Hal ini berarti bahwa kegiatan apa yang dilakukan pada bulan tersebut tidak terkunci, yang terpenting adalah jumlah realisasi sesuai dengan RPD. Namun demikian, kesesuaian antara waktu pelaksanaan kegiatan dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan seyogianya tetap harus dijaga. Apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara RPD dengan realisasinya pada bulan tertentu, GUP bisa dijadikan opsi sebagai “penolong” deviasi.Semoga bermanfaat dan Nilai IKPA Terus Meningkat yang Mencerminkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Semakin Baik.(*)
