Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Masyarakat di Lampung Tengah kini semakin praktis dan lebih mudah dalam memiliki dokumen kependudukan, yakni KTP.
Karena seiring dengan perkembangan teknologi saat ini telah dirilis pembuatan KTP digital. Yaitu KTP berbasis digital yang bisa diakses melalui ponsel android.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Tengah (Disdukcapil Lamteng) Genta Surimuda mengatakan, KTP digital telah dimulai pada tahun 2022 ini. Namun, ia mengaku lupa tanggalnya.
Tercatat sudah ada lebih dari 700 orang yang mayoritas anak remaja telah menggunakan KTP digital di Lamteng. Jumlah ini dimungkinkan akan terus bertambah.
“Sekarang lebih diutamakan KTP digital, khususnya bagi pemohon yang terbiasa dengan ponsel android. Tapi untuk masyarakat yang tergolong sudah berusia lanjut kami masih melayani pembuatan KTP elektronik,” ujar Genta Rabu (7/12/2022).
Menurut Genta, KTP digital yang tanpa ada fisik kartu tetap dapat digunakan untuk membuka rekening tabungan di bank. Hanya saja, apakah KTP digital bisa dimanfaatkan untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan lain lain, ia tidak mengetahui.
“Kalau untuk pembayaran pajak di kantor Samsat, saya tidak tahu,” tukasnya.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh beberapa waktu lalu menerangkan, secara bertahap Dukcapil terus melakukan digitalisasi KTP-el yang sudah dimulai di 58 kabupaten dan kota di Indonesia.
Lantas, apa perbedaan antara KTP Digital dengan KTP-El? KTP Digital merupakan pemindahan KTP-el yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
“Sehingga KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,” tegas Zudan.
Selain itu, penerbitan KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak perlu dicetak, karena sudah terdapat di handphone masing-masing penduduk. Namun tentunya penduduk harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu.
“Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP-el, masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital,” tutupnya.(jar)
