Satpol PP Lamteng Monitoring Perizinan dan IMB, Ini Hasilnya

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan monitoring dan pengawasan terkait perizinan yang meliputi IMB, izin usaha, dan izin reklame di wilayah setempat, Selasa (1//11/2022).

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Eka Setianingsih mewakili Kasatpol PP I Gusti Nyoman Suryana mengatakan, kegiatan tersebut berdasarkan PP No 16 Th. 2018 tentang Satpol PP, Perbup No. 15 Th. 2017 tentang Penataan Reklame di wilayah Lamteng, Perbup No. 83 Th. 2017 tentang Cara Pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Lamteng dan Surat Perintah Kasatpol PP no. 300/SPrint/233/D.aVI.06/2022.

Hasil pemantauan dan monitoring yang dilaksanakan dari 11 lokasi toko modern dan satu lokasi toko bahan bangunan serta baja ringan ditemukan ada 11 titik yang tidak bisa menunjukka IMB, izin usaha dan izin reklame.

“Sebagai tindaklanjut dari hasil monitoring ini maka kami berikan surat undangan guna klarifikasi terhadap pemilik toko terkait izinnya dan dibuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengurus izinnya dengan batas waktu tertentu,” kata dia.

Apabila sudah dibuat surat pernyataan dan tidak ada tindakan untuk mengurus izinnya, pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut.

“Hal ini dilakukan oleh Satpol PP karena memang kita mengemban tugas tersebut dan lebih penting adalah guna peningkatan pendapatan asli daerah ( PAD ) Kabupaten Lampung Tengah,” pungkasnya. (rls/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *