Radarlamteng.com, PUNGGUR – Bermacam-macam cara dilakukan oleh para pelaku tindak kriminalitas di jalanan. Contohnya yang terjadi di Dusun III Kampung Ngestirahayu, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah (Lamteng).
Bagaimana tidak, dengan modus meminjam Handpone (HP) kepada korban Muhamad Mulyadi (17) dan Ahmad Andriansyah (17) yang sedang asyik nongkrong, dua remaja bersenjata tajam (bersajam) warga Dusun Trinjono, Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Gunungsugih ini berhasil ditangkap oleh korban bersama warga setempat saat hendak membawa kabur 2 unit Handpone milik korban.
Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro itu berhenti saat melihat korban bersama 4 rekannya sedang nongkrong di pinggir jalan, kemudian satu dari dua pelaku menghampiri dan meminta ijin untuk bergabung. Setelah diijinkan, pelaku meminjam Hp kepada korban, tanpa curiga korban pun memberi pinjaman HP tersebut kepada pelaku.
“Saat itu pelaku berkata, bang pinjam hp buat saya main game, dan korban menjawab, tidak ada paketannya bang, lalu pelaku berkata, nanti saya hotspot, kemudian korbanpun menjawab, iya bang, sembari memberikan Hp nya,” jelas Kapolsek Punggur, Rabu (2/11/2022).
Ketika diberi pinjaman HP, lanjut Mualimin, pelaku memberikan HP tersebut kepada rekannya yang menunggu di motor. Saat itu korban menyadari bahwa HP miliknya di masukkan kedalam saku jaket pelaku lalu korban meminta kembali HP nya namun tidak di gubris oleh kedua pelaku.
“Setelah diminta kembali HP nya, kedua pelaku langsung bergegas pergi dengan mengendarai sepeda motornya. Ketika melihat kedua pelaku hendak pergi korban langsung menarik jaket salah satu pelaku hingga terjatuh dan kembali berdiri sembari berkata, Diam kamu nanti saya bunuh, merasa takut korban pun berteriak maling seketika itu warga pun datang dan mengejar pelaku hingga tertangkap,” tambah Kapolsek.
Setelah tertangkap, sambung Mualimin, Kepala Kampung (Kakam) Ngestirahayu Ridwan yang saat itu berada di lokasi langsung menghubungi anggota yanh sedang piket. Tidak butuh waktu lama, anggota bersama Kanit Reskrim Aipda Ansyori langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk megamankan kedua pelaku.
Guna penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku DYA (19) dan AVS (20) berikut barang bukti berupa dua unit handphon merk oppo A53 warna hitam dan Vivo Y12 milik korban. Satu bilah senjata tajam jenis badik, satu unit sepeda motor honda mega pro tanpa no.pol, satu buah jaket warna hitam dan satu bungkus rokok NAYAN milik pelaku telah diamankan di Mapolsek setempat.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku akan kita jetat dengan pasal 368 dan atau pasal 372 KUHPidana denhan ancaman sembilan tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(cw29/rid)
