Radarlamteng.com, BUMINABUNG – Meski laju penyebaran Covid-19 di Kecamatan Buminabung Lampung Tengah relatif terkendali berdasarkan catatan kasus, Satgas Covid-19 kecamatan dan kampung tetap diminta memberlakukan pengetatan kegiatan sosial kemasyarakatan terhitung mulai tanggal 9 Juli sampai 10 Agustus 2021.
Di antaranya, melarang kegiatan hajatan, pesta atau sejnisnya serta kegiatan sosial kemasyarakatan lain yang berpotensi dapat menimbulkan kerumunan.
“Terima kasih kepada tim satgas baik tingkat kecamatan maupun kampung yang telah berjuang untuk mengendalikan virus corona ini. Namun saya minta kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemkab Lampung Tengah tetap diterapkan,” kata
Dandim 0411/KM, Letkol Inf Andri Hadiyanto yang juga Ketua Tim II Penegakan Dispilin Masyarakat Pengendalian Covid-19, saat melakukan sosialisasi surat edaran bersama Forkopimda Lamteng terkait kebijakan PPKM di Balai Kampung Buminabung Baru, Kecamatan Buminabung, Selasa (6/7/2021).
“Ini berlaku di seluruh wilayah Lampung Tengah tanpa terkecuali. Tujuannya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini terjadi peningkatan kasus di wilayah Lampung Tengah,” imbuhnya.
Sementara, Camat Buminabung Ahmad Dewangga menyatakan siap menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah Buminabung.
“Kami siap menerapkan kebijakan baru ini. Oleh karena itu, seluruh kepala kampung, segenap instansi pemerintah di tingkat kecamatan, tokoh agama, adat, pemuda dan masyarakat kami undang datang ke sini agar selanjutnya bisa menyampaikan materi sosialisasi ini kepada masyarakat luas,” ujar camat.
Selain dandim, rombongan tim zona dua juga diikuti sejumlah perwakilan Forkopimda Lamteng. Di antaranya, unsur Kejari, Satpol PP, Polres Lamteng, dan Anggota DPRD Lamteng Baroji. Turut mendampingi, Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto dan perwakilan Koramil Rumbia. (rid)
