Radarlamteng.com, PUNGGUR – Dalam rangka Oprasi Sikat Krakatau yang digelar Polres Lampung Tengah (Lamteng) Jajaran Unit Reskrim Polsek Punggur membekuk satu dari empat tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), Senin (5/7/2021).
Penangkapan tersangka SS (24) yang merupakan warga Kampung Tanjungsari Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur itu berdasarkan laporan korban Freditya Pratama warga Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Lamteng dengan Laporan Polisi Nomor : LP/432-B/ X /2019/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK PUNGGUR Tanggal 14 Oktober 2019.
Kapolsek Punggur, Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, bahwa pada saat korban bersama rekannya menuju Lapangan Merdeka Kampung Tanggulangin, Kecamatan Punggur dan berhenti untuk buang air kecil, tiba-tiba empat pelaku menghampiri korban.
“Dan pada saat itu, pelaku langsung menggeledah kantong celana korban sambil berkata, mana HP dan jawab korban saya tidak bawa HP. Kemudian salah satu pelaku langsung mengeluarkan sajam jenis badik dari pingang sebelah kiri dan langsung menodongkan kearah korban dan sambil berkata, turun kamu dari motor, lalu korban turun dari motor dan pelaku pun langsung membawa motor milik korban,” kata Mualimin.
Setelah kurang lebih dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) satu dari empat tersangka akhirnya dapat diringkus oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Punggur, saat sedang berada dirumah temannya.
“Mendapat informasi bahwa pelaku sedang ngobrol dirumah temannya, kemudian Kanit Reskrim bersama Tekab 308 Polsek Punggur langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka SS,” tambahnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka SS telah diamankan di Mapolsek setempat. Dan saat ini jajaran Unit Reskrim dan Tekab 308 Polsek Punggur sedang memburu ke tiga pelaku lainnya. Serta memburu seorang penadah barang hasil curian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih No. Pol BE 3976 IQ no.rangka : MH1JFZ118HK626680. NO. MESIN: KFZ1E1639066, yang masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) .
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara. Dan saat ini kami juga sedang memburu tiga tersangka lainnya, yakni YM, TR dan AK serta AP sebagai penadah barang hasil curian yang ini masuk dalam catatan DPO Polsek Punggur,” pungkasnya. (cw29/rid)
