Residivis Narkoba Ditangkap Polsek Trimurjo

Radarlamteng.com, TRIMURJO- FTW alias Gogon (31) warga Lingkungan II, Kelurahan Adipuro , Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng) kembali berurusan dengan pihak berwajib.

Residivis kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2015 lalu ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Trimurjo, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Trimurjo, AKP A. Pancarudin, SH.MM mewakili Kapolres Lamteng AKBP. Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, ditangkapnya pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku kerap menggunakan narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya seseorang yang hendak menghisab sabu di dalam rumahnya. Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku dirumahnya,” ungkap Panca.

Saat diamankan, lanjut Panca, didapati barang bukti narkotika jenis sabu berikut alat hisap yang baru saja dirakit beserta barang bukti lainnya.

“Saat ditangkap, kita dapati beberapa barang bukti di antaranya alat hisab sabu, plastik klip bening yang kita duga berisi sabu-sabu, selanjutnya tersangka kita gelandang ke Mapolsek Trimurjo dan di buatkan surat laporan dengan Dasar : LP /268 -A/VIII/2020/Lpg/Res Lamteng/Sek Trim.Tgl 17 Agustus 2020 ,” tambah mantan Kapolsek Metro Utara ini.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil warna putih yang berisikan butiran bening kristal yg diduga Narkotika jenis sabu paket kecil, dua buah pipet warna bening, satu buah botol plastik yang berisikan air bening, dua buah korek api gas, satu buah kaca pirek dan satu buah Hp Android merk vivo warna merah, telah diamankan ke Mapolsek Trimurjo.

“Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (cw29/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *