Masyarakat Seputihmataram Resah, Minta Petugas Tutup Lokasi Penjualan Miras

Radarlamteng.com, SEPUTIHMATARAM- Warga Kecamatan Seputihmataram, Kabupaten Lampung Tengah meminta kepada petugas berwenang untuk menutup lokasi penjualan minuman keras (miras) yang setiap hari beroperasi tanpa pengendalian yang jelas.

Hal itu, menyusul terjadinya peristiwa pencabulan yang dialami oleh N (17) usai di cekoki miras oplosan yakni tuak (minuman beralkohol tradisional hasil fermentasi) dan anggur merah, oleh lelaki hidung belang hingga mabuk dan di terlantarkan di Pasar Merapi.

Ahrul, salah satu warga Seputihmataram meminta kepada petugas dalam hal ini forkopimcam untuk segera mengambil langkah, menutup lokasi aktifitas peredaran miras di kecamatan setempat. Karena dampak dari keberadaan lokasi itu sudah jelas buruk bagi masyarakat.

“Sudah jelas kan, gara-gara miras. Terjadi kasus pencabulan. Pemangku kebijakan di wilayah ini jangan diam saja melihat hal ini. Apa harus nunggu ada korban lagi, baru bertindak. Saya bicara juga mewakili masyarakat yang merasa resah dengan banyaknya lapo-lapo tuak dan warung yang menjual miras. Di Pajar Mataram, di Kurnia Mataram dan kampung lainnya. Banyak Lapo tuak dan warung yang jual miras tanpa izin yang jelas,” jelasnya, (8/10/2020)

Ia menerangkan, jika keberadaan tempat-tempat maksiat itu di biarkan terus menerus, maka dampaknya akan semakin buruk bagi masyarakat sekitar. Kedepan tidak menutup kemungkinan bakal terulang kejadian-kejadian yang tidak diinginkan akibat peredaran miras yang semakin tidak dapat di kendalikan.

“Peredaran dan pengendalian terhadap minuman beralkohol harus di seriusi, karena kita tau dampak buruknya akibat minuman haram itu. Jangan anggap sepele hal ini, jika tidak ingin anak cucu kita menjadi korban,” pungkasnya.

Sementara Jepri yang juga masyarakat Seputihmataram, kurang setuju jika lokasi penjualan minuman keras itu di tutup, karena hal itu menjadi mata pencarian sejumlah masyarakat. Namun saat ia di tanya, bagai mana jika generasinya membeli miras dan mabuk-mabukan, jika dilakukan pembiaran, sontak Jepri berkata jangan sampai. Karena itu merusak.

“Namanya orang usaha. Jika harus membuat izin, ya di tutup dulu sementara sampai mereka punya izin. Karena mereka juga usaha, untuk menyambung hidup, tapi harus ikut aturan pemerintah. Penuhi syarat-syarat untuk membuat izin. Jangan sampai, generasi saya tau akan hal seperti itu, karena itu jelas merusak moral anak bangsa,” tuturnya.

Selain itu, Dewi salah satu ibu rumah tangga yang ada di Kecamatan setempat, merasa resah lantaran saat ini peredaran miras sudah bebas diperjual belikan. Wanita yang sudah memiliki anak berusia remaja ini, tak henti-hentinya mengingatkan anak-anaknya untuk menjauhi hal-hal yang berbau maksiat. Salahsatunya mabuk-mabukan, perjudian dan yang lainya. Karena menurutnya, hal seperti itu tak sulit untuk di jumpai.

“Saya sebagai orang tua, sebagai ibu. Saya khawatir jika anak-anak saya ikut-ikutan untuk mabuk-mabukan, judi dan yang lainya berbau maksiat. Saya selalu ingatkan mereka, memantau pergaulannya (anak nya) dan membatasi waktu bermain saat siang dan malam hari, supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena sekarang ini untuk mereka bisa mabuk gak perlu mahal. Semua orang saya yakin bisa, apa lagi disini mudah sekali di dapatnya. Itu yang buat saya khawatir,” terangnya. (cw26/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *