Midi Iswanto Sosialisasi Perda Narkoba di Punggur

Radarlamteng.com, PUNGGUR – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ir. H. Midi Iswanto, MH., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang bahaya narkoba, Sabtu (25/01/2020).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Kampung Tanggulangin, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah (Lamteng) itu dihadiri oleh Camat Punggur Priyadi,S,I,P. MM, Kapolsek Punggur Iptu Amsar, Kakam Tanggulangin Rumiati,SE, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh kepala kampung se-Kecamatan Punggur dan ratusan peserta.

Midi menjelaskan kegiatan tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung untuk menyampaikan perda tentang bahayanya narkoba kepada masyarakat.

Menurut anggota Komisi IV ini, sebagai pembuat perda, DPRD tidak mementingkan kuantitas saja. Tetapi juga kualitas yang diutamakan. “Sekarang ini bukan mementingkan kuantitasnya, tetapi lebih kepada kualitasnya,” terangnya.

Selain itu, lanjut Ketua Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi (Perpadi) Lampung ini, perda-perda yang telah dibuat wajib disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat memahami tentang dampak bahaya narkoba.

“Setelah perda ini dibuat, kami sebagai anggota DPRD wajib untuk menyampaikan atau mensosilsiasikannya kepada masyarakat. Supaya masyarakat tau dan mengerti cara pengendalian, pencegahan, penindakan dan sanksi-sanksi tentang bahayanya narkoba,” ungkapnya.

Pihaknya berharap dengan diadakannya sosialisasi perda tentang bahaya narkoba dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Dengan sosialisasi ini salah satunya untuk pencegahan. Di samping pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat sebagai pendidikan tentang dampak narkoba. Masyarakat juga bisa belajar mengetahui tentang sanksi-sanksi tindakan menggunkan narkoba,” pungkasnya. (cw29/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *