CV Tri Karya Manunggal Santuni Korban Kecelakaan Kerja

Radarlamteng.com, BUMINABUNG – Keluarga Almarhum Karman, korban kecelakaan kerja di perusahaan tapioka CV Tri Karya Manunggal Kampung Srikencono, Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah (Lamteng) mendapat santunan.

Pemberian santunan berupa uang tunai ini diserahkan oleh perwakilan perusahaan, Wayan Mustika kepada istri korban, Suyati (55) dan anaknya, Nuryadi (35) di rumah korban Kampung Srikencono, Minggu (19/1/2020).

Dalam penyerahan itu disaksikan pula Kakam Srikencono, Hi. Sularto. Tak hanya penyerahan santunan, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan surat pernyataan damai antara perusahaan dengan pihak keluarga korban.

Wayan Mustika, perwakilan CV Tri Karya Manunggal mengatakan, santunan yang diberikan adalah bentuk kepedulian serta tanggungjawab perusahaan terhadap pekerja.

“Selain memberi santunan, kami dari perusahaan juga menanggung seluruh biaya pengobatan korban selama dirawat di rumah sakit,” ujar Wayan mewakili pemilik perusahaan, Muhsin Santoso.

Terkait surat pernyataan damai, Wayan mengaku bahwa pihak keluarga menyadari insiden yang menyebabkan korban meninggal merupakan kecelakaan. Artinya tidak ada paksaan dalam menandatangani surat tersebut.

Nuryadi, anak korban menambahka, tidak ada paksaan pihak keluarga dalam menyetujui surat pernyataan damai.

“Kami sudah ikhlas. Ini adalah kecelakaan. Semoga masalah ini selesai di sini. Karena jika diungkit, kami malah teringat dengan almarhum,” ucapnya.

Sementara, Kakam Srikencono Hi. Sularto mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan. Dia berharap agar perusahaan segera kembali berproduksi namun harus dibarengi dengan peningkatan sistem keselamatan kerja yang lebih baik.

“Tidak dipungkiri, adanya perusahaan tentu membuka lapangan kerja bagi masyarakat kami. Jadi pasca insiden kecelakaan kerja, saya harap perusahaan segera beroperasi kembali. Namun sistem keamanan kerja harus lebih ditingkatkan,” pungkasnya.

Diketahui insiden kecelakaan kerja terjadi di CV Tri Karya Manunggal Kampung Srikencono pada Selasa (7/1/2020) lalu.

Mesin oven pengering di pabrik pengolahan singkong itu meledak dan melukai dua orang pekerja. Yakni Karman (45) yang dinyatakan meninggal serta pekerja lain bernama Giyarto (50) yang kini masih dalam pengobatan karena mengalami luka bakar mencapai 60 persen. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *