Alami Gangguan Jiwa, Warga Mranggijaya Bunuh Imam Mushala

Radarlamteng.com, PUTRARUMBIA – Seorang imam mushala di Kampung Mranggijaya, Kecamatan Putrarumbia, Lampung Tengah (Lamteng) bernama Koimun (54) ditemukan meninggal dunia, Rabu (15/1/2020).

Dia diduga menjadi korban pembunuhan oleh tetangganya sendiri, Mustakim (45) yang mengalami gangguan jiwa. Tersangka dan korban merupakan warga Kampung Mranggijaya, Putrarumbia.

Koimun dibunuh saat hendak salat Asar sekitar pukul 16.00 WIB. Korban pertama kali ditemukan sang istri, Toisah dalam keadaan telungkup di ruang imam mushala.

Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma melalui Kapolsek Rumbia AKP Heru Prasongko mengatakan bahwa tersangka memang mengalami gangguan jiwa.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter spesialis syaraf di Kota Metro, Suradi Sujarwo. “Pelaku memang pasien aktif dokter spesialis syaraf di Metro. Dan memang masih dalam tahap pengobatan sejak tahun 2018,” ujar kapolsek diwakili Kanit Reskrim Bripka Andi Kurniawan, S.H., Jumat (17/1/2019).

Menurut keterangan tersangka, lanjut kanit reskrim, korban dibunuh dengan cara dicekik menggunakan sajadah. Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku mengaku mendapat bisikan ghaib.

“Kita dapatkan keterangan, tersangka membunuh korban karena dapat bisikan ghaib bahwa korban harus dibunuh karena sering mencuri uang kotak amal,” jelas dia.

Karena mengalami gangguan jiwa, keterangan pelaku sering berubah-ubah. “Meski demikian kita yakin Mustakim adalah pelakunya. Kita punya bukti dia mengakui. Lalu diperkuat keterangan saksi-saksi, dan bukti yang didapat di TKP,” bebernya.

Sebab pada saat kejadian, hanya ada dua orang di dalam mushala. Yakni tersangka dan korban. “Lalu istri korban yang pertama kali melihat. Pelaku sedang berdiri dan korban sudah dalam keadaan terlungkup,” jelasnya.

Keterangan lain yang didapat dari pamong kampung, dua minggu sebelum kejadian, pelaku sudah mengancam sejumlah warga dan akan membuhnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti berupa sajadah telah diamankan di Mapolsek Rumbia.

“Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan. Meski tersangka mengalami gangguan jiwa,” pungkasnya. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *