Radarlamteng.com, PUNGGUR – Gerak cepat dilakukan oleh jajaran Tim Nanas (Unit Reskrim) Polsek Punggur dalam mengamankan Wahyudi alias Cibul, sang “Malin Kundang” asal Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah (Lamteng), Selasa (13/8/2019) sekira pukul 03.30 WIB.
Pemuda yang bekerja serabutan tersebut diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri Kasinem (65) hingga menyebabkan lebam di bagian mata serta luka robek di bagian kening, serta luka di bagian telinga. Akibatnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Ahmad Yani (RSUAM) Kota Metro untuk menjalani perawatan.
Kanit Reskrim Aiptu Iwan Suwandi mengungkapkan, terbongkarnya perkara ini berawal dari unggahan di Media Sosial (Medsos) Facebook oleh akun bernama Ida Nu Amoorea, yang tak lain adalah adik kandung tersangka pada Senin (12/8/2019) malam.
“Mendapat informasi itu Jajaran Tim Nanas Polsek Punggur langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menangkap Wahyudi alias Cibul (28),” terang Iwan mewakili Kapolsek AKP. Asril dan Kapolres Lamteng AKBP. I Made Rama.
Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/ 342- B / VIII / 2019 / Polda Lpg/ Res Lamteng / Sek Punggur tanggal 13 Agustus 2019 dengan pelapor an. IDA FITRI ASTUTI Binti ROHMAN.
Sementara itu, menurut Ida (22) yang tak lain adik kandung tersangka mengungkapkan, bahwa tersangka Cibul kerap kali menganiaya ibu kandungnya. Terlebih saat tersangka dalam keadaan mabuk dan tidak menuruti permintaannya.
“Sudah sering kali Mas Abang (kakak) saya itu mukulin ibu, apalagi kalo permintaannya itu gak diturutin. Saya gak tega liat ibu kalo dipukulin tapi saya bingung mau laporan ke polisi. Semoga dengan ditangkapnya Abang saya ini dia bisa sadar,” kata Ida
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka telah diamankan di mapolsek setempat dan telah dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) polsek setempat.
“Tersangka kita kenakan Pasal 44 Ayat 1, Ayat 2 UU RI. No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang ancaman hukumannya lima tahun penjara,” terang Kapolsek. (cw29/rid)
