Pengaruh Miras dan Narkoba,   Giyatno Hendak Perkosa Seorang Nenek

Radarlamteng.com, WAYPENGUBUAN – Polsek Waypengubuan berhasil membekuk Giyatno (39) kakek satu cucu, warga gang jengkol, Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan, atas percobaan pemerkosaan terhadap nenek Sringatun (65) yang juga merupakan warga Kampung Lempuyangbandar.

Penangkapan Giyatno berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/45-/VII/RES LT/SEK Way Ubu, tanggal 16 Juli 2019.

Menurut keterangan Giyatno, siang hari sebelum percobaan pemerkosaan tersebut ia lakukan, seharian penuh ia mengkonsumsi minuman keras jenis tuak, saat menyaksikan hiburan Reog yang tak jauh dari rumahnya. Kemudian, saat malam hari sekitar pukul 24.00 WIB, dirinya melanjutkan dengan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Setelah mengkonsumsi SS tersebut, birahinya mulai memuncak karena sebulan penuh ia tidak pernah melakukan hubungan badan dengan istrinya yang lagi marahan. Dan tanpa sadar, ia segera mengetuk rumah Sringatun yang kebetulan tinggal sendirian dirumahnya, untuk berpura-pura minta air minum sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah pintu tersebut dibuka, Giyanto langsung melancarkan aksinya.

“Saat saya hendak memaksanya bersetubuh, Sringatun berteriak minta tolong kepada warga. Saya panik saat Sringatun berteriak, dan saya langsung melarikan diri,” ujarnya.

Kapolsek Waypengubuan Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) I Made Rasma Jemy mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan barang bukti milik pelaku yang tertinggal di rumah korban.

“Barang milik pelaku berupa celana panjang, topi motif loreng, sandal, dan rokok, tertinggal di rumah korban. Dari barang bukti tersebut kita lakukan penyidikan, dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.

Widodo juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersebut, kini Giyatno ditetapkan sebagai tersangka. “Kami jerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya. (red/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *