Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH- Pengadilan agama kelas 1B Gunungsugih, menandatangani deklarasi pencanganan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) yang dihadiri Bupati Lamteng, Loekman Djoyosoemarto di aula pengadilan setempat Selasa (6/8/2019).
Alwin S.Ag.,M.H wakil ketua pengadilan agama mengatakan, WBK ini merupakan tindak lanjut dari program blue print mahkamah agung yang bertujuan menjadikan wilayah pengadilan agama yang agung dan bebas dari praktik korupsi diseluruh Indonesia.
“Untuk mencegah praktik korupsi kita membatasi pihak pendaftar kontak langsung dengan aparat pengadilan Gunung Sugih. Ya kita siapkan ruang tersendiri untuk mencegah terjadinya praktik korupsi kepada petugas,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam proses sidang dan tidak mempersulit dalam proses pendaftaran.
“Saya berharap semua pihak dapat mendukung agar terciptanya pengadilan agama yang bebas dari praktik korupsi,”
Selain itu, Alwin menambahkan, pada tahun 2018 pengadilan agama mencatat kasus perceraian yang mengalami peningkatan yang signifikan.
“Dari tahun 2018 sebanyak 1600 kasus perceraian. Kemudian, tahun 2019 sampai dengan bulan ini telah menangani 1500 kasus perceraian dan kemungkinan akan bertambah. Faktor yang dominan dalam kasus perceraian yaitu, ekonomi, judi dan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam sehari kita menangani 50 kasus perceraian bahkan bisa lebih,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto dalam sambutannya menyampaikan, berbicara tentang korupsi dan kolusi di negeri kita ini masih marak terjadi. Terutama yang paling sulit untuk dihilangkan yautu nepotisme.
“Memang sangat sulit untuk dihilangkan. Semua itu bagaimana kita berupaya agar nepotisme diartikan dalam hal-hal positif,” ujar Bupati Loekman.
Terlepas itu, Loekman mengucapkan selama kepada ketua beserta jajaran Pengadilan Agama.
“Kami seluruh jajaran Forkompinda, sangat mendukung semua program yang dicanangkan oleh pengadilan agar kedepan saling menjaga hubungan harmonis. Kami berharap seluruh jajaran Pengadilan Agama, untuk membantu pemerintah daerah sesuai dengan batasan kewenangan jabatan,” tandasnya. (cw25)
