Radarlamteng.com, TRIMURJO – Unit Reskrim Polsek Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng) berhasil membekuk tersangka pemerasan yang mengaku sebagai anggota Buser Polda Lampung, Senin (5/8/2019) sekira pukul 11.30 WIB.
Tersangka adalah Dani Saputra alias Andreas (30) warga Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
Pemuda yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut memeras korban bernama Wagiyo (58) seorang pedagang klontongan di Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo,Lamteng.
Dengan bermodus akan merazia warung yang menjual minuman keras (miras), tersangka mengancam korban akan didenda sebesar Rp5 juta. Ancaman Dani pun berhasil mengelabui korbannya dan mendapatkan uang sebanyak Rp2 juta dan dua kardus miras merk Vigour Sampoerna.
Kapolsek Trimurjo, AKP Kurmen Rubiyanto, SH., MM., mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban dengan Nomor LP/40-B/VIII/2019,Tgl 29 juli 2019.
“Berdasarkan laporan korban Wagiyo, bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan pada dirinya dengan mengatas namakan anggota Buser Polda Lampung. Kemudian anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” terang AKP Kurmen mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma,S.Ik, M.Si.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan. Yakni, botol minuman,jaket parasut warna hitam di bagian dada sebelah kiri bertuliskan Kaliber -X, celana panjang jeans warna hitam, tas kecil warna hitam merk polo, satu pasang sepatu warna hitam merk Vans 4 yang diduga digunakan untuk melakukan pemerasan.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kita amankan. Tersangka kita jerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (cw29/rid)
