Radarlamteng.com, TRIMURJO- Jajaran Unit Reskrim Polsek Trimurjo Lamteng, membekuk Indra Kurniawan alias Monyong (26) tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (16/12/2019) sekira pukul 10.00 WIB.
Warga Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro itu ditangkap lantaran telah melakukan pencurian di salah satu warnet yang ada di Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo beberapa waktu lalu.
Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubianto S.H.,M.M, mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma. S.I.K menjelaskan, ditangkapnya tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka berada di sebuah Mobil Box dan melintas di depan Mapolsek Trimurjo yang hendak menuju ke Kota Medan, Sumatra Utara.
“Setelah mendapatkan informasi, jajaran unit reskrim langsung melakukan penghadangan terhadap mobil box yang dimaksud. Dan langsung mengamankan tersangka yang akan melakukan pelarian ke Kota Medan,” terang Kurmen.
Ditangkapnya tersangka, lanjut Mantan Kasat Binmas Polres Lamsel ini, berdasarkan atas laporan korban Amelitha Patyana Sari (26) dengan dasar : LP /19-B/IV /2019/Lpg/Res Lamteng/Sek Trim.Tgl 11 April 2019.
“Setelah kedua tersangka ini masuk kedalam warnet, kemudian pelaku kabur membawa satu unit Notebook Aspire One 722 merk Acer 14 inch warna hitam, namun pelaku tidak sadar kalau perbuatannya terekam kamera pengawas CCTV,” katanya.
Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Trimurjo lebih dulu mengamankan salah satu tersangka yakitu Dian alias Dirun (24), yang merupakan komplotanya saat melakukan aksi pencurian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka berikut barang bukti berupa Rekaman CCTV, satu helai baju kaos warna biru dongker merk MUSCLE, Satu helai celanai Jeans Pendek warna Biru Merk PAVEL. (Sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih proses hukum pelaku an.Dian) diamankan di Mapolsek setempat guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka telah kita amankan. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman paling lama, lima tahun penjara,” pungkasnya. (cw29/rid)
