Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Berdasarkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Tengah tahun 2025, yang telah dibahas oleh Pansus LKPJ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tahun 2026, ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) belanja pegawai sebanyak Rp183 miliar lebih, dari pagu Rp1,4 triliun lebih.
DPRD Kabupaten Lampung Tengah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap struktur organisasi perangkat daerah atau Pansus terhadap besaran penghasilan pegawai dalam rangka menyiasati berlakunya Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pada tahun 2027 mendatang. Selain itu juga akan ada pengajuan Hak Interplasi dalam hal ini.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Lamteng, I Gusti Putu Yuggo Arta Pratama, dalam Rapat Paripurna, pada Senin (18/5/2026).
“Saya sampaikan beberapa hal terkait belanja pegawai di Pemkab Lampung Tengah, terdapat Rp1,4 triliun lebih untuk belanja pegawai. Semangat pemerintah pusat kebijakan efisiensi anggara, sudah sebaiknya mengoptimalkan anggaran yang diberikan oleh pusat, saya mengusulkan dibentuknya pansus untuk memperkecil belanja pegawai,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa ada SiLPA pada setiap belanja pegawai, yang anggaranya dinilai sangat besar.
Maka dari itu, pengusulan Pansus yang dimaksud akan dilaksakan sesuai dengan mekanisme pada tata tertib DPRD Lampung Tengah.
“Di mana sudah kita bahas, di setiap belanja pegawai ada SiLPA yang sangat besar angkanya. Maka dari itu adapun pengusulan pansus tadi akan saya laksanakan sesuai mekanisme tatib DPRD,” terangnya.
Disamping itu, Agus Triono selaku Anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah akan mengunakan Hak Interplasi karena pada saat pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2025, dimana Ketua Tim Penyusunan LKPJ tidak pernah menghadiri rapat, sehingga isi dokumen LKPJ tidak terbahas dengan maksimal.
“Saya akan menggunakan hak interplasi, untuk mempertanyakan detail belanja pegawai, karena ini sangat penting. Apakah ada indikasi penyelewengan, belum tahu. Hak itu akan saya sampaikan sesuai tata tertib,” kata Agus Triono yang juga dalam Pansus LKPJ Tahun 2025.
Ia menerangkan bahwa alasan selanjutnya yakni, terjadi SiLPA belanja pegawai di satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga ratusan miliar, belum lagi jika ditambah dari OPD lainnya. Namun dalam struktur, SiLPA pada dokumen LKPJ Bupati Tahun 2025 hanya Rp183 miliar sehingga terjadi selisih angka.
Selain itu, menurutnya tidak ada solusi yang konkret dalam pembahasan LKPJ tahun 2025, dalam hal antisipasi Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, dikhawatirkan belanja pegawai akan tetap dipasang dengan pagu yang melanggar pasal 146, karena beresiko terhadap pemotongan dan penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBN.
“Dalam pembahasan LKPJ ini kami tidak menemukan solusi konkret untuk mengantisipasi HKPD. Kami khawatir belanja pegawai tetap dipasang dengan pagu yang melanggar. Karena dalam amanat Undang-undang ada batas maksimal belanja pegawai di Tahun 2027, tidak lebih 30 persen. Maka dari itu dari pada memberhentikan PPPK, kami dorong mempersempit jabatan di Lampung Tengah, mengingat capaian kinerja yang ada, saya yakin tidak selaras dengan badan statistik,” imbuhnya.
Ia menambahkan, bahwa tidak ada trasparasi dan sinkronisasi antara struktur APBD yang tercantum dalam LKPJ tahun 2025 dan capaian kinerja pada masing-masing tiap OPD, sehinga dari beberapa hal tersebut berkaitan dengan unsur pidana.
“Kami kawatirkan ada kesengajaan terhadap besaran belanja pegawai yang hal itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi belaja, terlebih ditakutkan ada unsur pidana didalam penyusunan dan perencanaan belanja pegawai,” paparnya.
Dijelaskanya bahwa acrees atau dana cadangan yang dialokasikan khusus dalam anggaran belanja pegawai untuk mengantisipasi berbagai kenaikan pengeluaran di luar gaji pokok reguler yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yakni 2,5 persen.
“Acrees gaji pegawai dari pemerintah pusat itu 2,5 persen tapi dalam realisasi capaian sampai 10 persen dan ada OPD yang SiLPA nya mencapai 50 persen lebih, dalam belanja pegawai,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Bupati Lampung Tengah, sangat menghargai langkah yang aka diambil oleh DPRD, baik dalam pembentukan Pansus dan mengunakan Hak Interplasi.
“Karena ini hak anggota DPRD, kami menghargai apa yang menjadi keinginan mereka dan itu sudah menjadi tugas mereka. Kami akan mendukung apa yang menjadi program dan kebaikan,” jelasnya.
Terkait adanya SiLPA Rp183 Miliar, pihaknya mengaku bahwa telah berhati-hati dalam pengelolaan anggaran, karena justru tidak menghadapi defisit anggaran.
“Soal SiLPA kita cukup berhati-hati dalam mengelola anggaran, artinya Pemkab berhati-hati dari pada kita mengalami defisitkan. Dan kita bisa melaksakan optimalisasi jika ada hal yang urgen dan penting dilaksakan. Kita lakukan pengawasan jangan sampai anggaran uang rakyat ini sia-sia dan tidak bermanfaat,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkab Lampung Tengah dalam fungsi fiskal sangat bagus. Bahkan tidak sampai mengalami defisit. “Ini merupakan cermin dari pemerintahan yang finansialnya cukup baik, kedepan mudah-mudahan lebih maksimal, karena kita juga sesuai kegiatan dengan lemerintah pusat tentang efisiensi, kita harus dukung. Kita maksimalkan untuk melaksanakan program pemerintah daerah,” pungkasnya. (rls/tka/rid)
