Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Lucken Felario meminta agar Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri tegas dalam memberikan jabatan di organisasi perangkat daerah.
Hal tersebut ia sampaikan, dalam momen rapat paripurna DPRD Lamteng, dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Inisiatif Komisi I), lalu penyampaian Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 dan Penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Tahap Il (Dua ) Masa Sidang Ke Il ( Dua ) Tahun 2026, Senin (18/5/2026), di ruang sidang kantor DPRD setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Lucken Felario selaku Ketua Komisi I yang salah satunya membidangi kepegawaian, melontarkan pertanyaan, “Siapa yang memimpin Lampung Tengah”. Hal itu disampaikan dihadapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dan Sekda Lampung Tengah.
Pertanyaan itu muncul karena banyak pertanyaan yang timbul di masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) pasca pengangkatan pelaksana tugas dan pelaksana harian di sejumlah jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia menegaskan, bahwa Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri harus mengambil langkah tegas supaya masyarakat tahu siapa sosok yang memimpin Lampung Tengah.
“Pengangkatan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) di Lampung Tengah dalam konteks ini, saya ingin pertanyakan, kepada Bupati maupun Sekda yang hadir. Bahwa banyak sekali masyarakat dan ASN yang mengeluhkan apa yang saat ini terjadi di sejumlah OPD, contoh di Dinas Bina Marga, baru tiga hari dilantik lalu diganti (Kepala Dinas),” Tegas Lucken dalam Kesempatan Intrupsinya.
Selanjutnya, kembali memberikan contoh kondisi di Dinas Pendidikan Lampung Tengah, dimana Kepala Dinas nya Nur Rohman yang sedang menjalani pendidikan lemhanas selama empat bulan, namun tidak dari awal ditunjuk pelaksana harian.
“Lalu di Dinas Pendidikan, Kadis diberi penugasan lemhanas selama empat bulan. Di tujuk PLH (Sekretaria Dinas), itu sedikit banyak menimbulkan pertanyaan dan kebingungan di masyarakat,” imbuhnya.
Ia menerangkan, Plt Bupati Lampung Tengah di minta untuk tegas dalam hal ini, pasalnya banyak masyarakat yang merasa kebingungan, sehingga timbul pertanyaan bahwa siapa yang sebenarnya menjadi pemimpin di daerah.
“Masyarakat banyak yang kebingungan dibawah mereka bertanya siapa yang pimpin Lampung Tengah, Plt Bupati saya minta tegas. Mau Plt atau definitif, Bupati harus tegas. Harus bisa membuat masyarakat tenang, nyaman dan tahu siapa yang menjadi pemimpin mereka selama ini. Kami akan selalu mendukung bupati selagi masih dalam koridor,” tutupnya.
Selain Lucken, Anggota Komisi IV DPRD Lamteng yang secara langsung menjadi mitra kerja bersama Dinas Pendidikan, Umar dalam intrupsinya juga mempertanyakan legalitas Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
“Kami perlu kejelasan, Dinas Pendidikan salah satu mitra kami yang ada di komisi IV. Saya mempertanyakan legalitas penunjukan Plh Kepala Dinas Pendidikan. Kami akan memanggil Kabag Umum, Sekda dan Sekretaris Dinas Pendidikan, untuk kejelasan terkait hal ini,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Plt Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebutuhan dari organisasi. Dalam hal ini, pihaknya juga menegaskan tidak ada unsur suka atau tidak suka.
“Terkait pertanyaan saudara Lucken dan Umar, bahwa untuk Dinas Bina Marga itu kebutuhan organisasi, saat itu kami masih sangat membutuhkan, maka kami melakukan roling, karena kebutuhan organisasi. Ini kelemahan kita masih Plt, kalau sudah resmi, nantinyabada baperjakat sebagai penilai. Kita kalau untuk Plt bukan karena like and dislike, tapi kebutuhan organisasi,” jelasnya, dalam rapat paripurna.
Terkait Dinas Pendidikan bahwa yang bersangkutan kepala dinas nya saat ini sedang mengikuti lemhanas. “Kepala Dinas Pendidikan, beliau masih sekolah lemhanas. Sesuai dengan surat yang di tandatangani oleh Sekda (terkait Plh) kami sudah berkoordinasi. Para anggota Dewan bisa berkoordinasi BKPSDM terkait dasar Plh,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa Nur Rohman statusnya masih sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, usai mengikuti lemhanas akan aktif kembali pada jabatan nya. Selain itu masih ada tujuh jabatan yang di isi oleh Plh.
“Beliau (Nur Rohman) masih menjabat sebagai Kadis Pendidikan. Setelah selsai beliau masih menjadi kepala dinas. Ada tujuh jabatan yang masih belum definitif. Saya juga sebagai wakil bupati di tunjuk sebagai pelaksana tugas, saya juga masih mencermati agar yang dilakukan terbaik,” jelasnya. (rls/tka/rid)
