Penulis : ARYANA WISASTRA., S.E.,M.H.
Radarlamteng.com – Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah peraturan yang dibuat oleh Kementerian Keuangan selaku BUN sebagai alat pengukur pelaksana kinerja. Penggunaan IKPA adalah salah satu bentuk pola perubahan pemikiran bahwa kinerja pelaksanaan anggaran bukan hanya dinilai dari penyerapan anggarannya tapi juga mengingat pada saat ini banyak aspek kinerja pelaksanaan anggaran yang tersedia dalam database pelaksanaan anggaran yang relevan untuk dijadikan bahan evaluasi.
Seiring dengan meningkatnya perhatian Kementerian/Lembaga terhadap tata kelola pelaksanaan anggaran yang dibuktikan dengan semakin meningkatnya kinerja 13 Indikator IKPA maka untuk tahun 2022 menjadi 8 indikator IKPA dengan melakukan perubahan paradigma penilaian kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) yang sebelumnya fokus pada peningkatan tata kelola pelaksanaan anggaran menjadi fokus pada peningkatan kualitas belanja yang didukung oleh akselerasi belanja dan capaian output agar mampu berkontribusi optimal dalam membentuk outcome perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. .
Tujuan reformulasi IKPA menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan. (2022) adalah :
- Mendukung belanja berkualitas dengan penguatan value for money dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran;
- Mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja;
- Penetapan kewajaran perlakuan (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan Kementerian/ Lembaga, khususnya berdasarkan alokasi anggaran dan karakteristik belanja.
Adapun tiga aspek penilaian IKPA yaitu:
Pertama, Kualitas Perencanaan Anggaran dengan indikator yang terdiri dari Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan bobot 10%, Deviasi halaman III DIPA dengan bobot 10%. Untuk aspek ini, Satker meningkatkan kualitas perencanaan anggaran melalui pengendalian revisi DIPA pagu tetap secara triwulanan dan meningkatkan akurasi/ketepatan realisasi pencairan dana per jenis belanja dalam tiap bulan.
Kedua, Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran dengan indikator yang terdiri dari penyerapan anggaran dengan bobot 20%, belanja kontraktual dengan bobot 10%, penyelesaian tagihan dengan bobot 10%, pengelolaan UP dan TUP dengan bobot 5%, dan Dispensasi SPM dengan bobot 5%. Untuk aspek ini, mendorong satuan kerja meningkatkan akselerasi belanja berdasarkan trajektori pola penyerapan triwulanan per jenis belanja, meningkatkan percepatan belanja kontraktual sejak awal, meningkatkan ketepatan waktu serta optimalisasi penggunaan dan pertanggungjawaban UP dan TUP, dan meningkatkan kualitas ketepatan waktu pembayaran tagihan belanja serta mengurangi penumpukan pencairan dana pada akhir tahun anggaran.
Ketiga, Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran dengan indikator Capaian Output dengan bobot 25%, aspek ini mendorong partisipasi pelaporan dan akselerasi pencapaian output secara berkualitas, dimana capaian output ini adalah cerminan kinerja suatu instansi dalam mencapai target yang telah ditetapkan dalam DIPA.
Ringkasnya, nilai IKPA Satker menggambarkan capaian kinerja pelaksanaan anggaran secara komprehensif. Tidak hanya dari sisi kualitas penyerapan anggaran semata tetapi dari berbagai aspek dan indikator sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian perlu kerja sama yang solid antar pengelola keuangan dalam internal Satker tersebut untuk dapat mewujudkan optimalnya nilai IKPA. Dengan demikian KPA dituntut senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik serta melakukan arahan dan pengambilan kebijakan apabila pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan yang direncanakan agar tidak berpengaruh dengan nilai IKPA.(*)
