Tujuh Napi Lapas Gunungsugih Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Sebanyak 7 narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIB Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng) menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2022.

Dari 7 napi tersebut, enam di antaranya mendapatkan 1 bulan remisi dan sisanya mendapatkan 15 hari remisi. Dimana, 7 Napi yang mendapatkan remisi merupakan Napi kasus tindak pidana Narkotika, Penipuan, dan Perlindungan Anak.

“Ada 7 orang Napi yang menerima remisi Natal 2022. 6 orang dapat 1 bulan, 1 orang dapat 15 hari” kata Kasubsi Regbimkemas Lapas Gunungsugih Faisal mewakili Kalapas Gunungsugih Denial Arif, A. Md. IP. SH. MH, Minggu (25/12/2022).

Remisi yang diterima narapidana saat ini merupakan remisi khusus. Di mana remisi yang diberikan kepada narapidana pada saat Hari Raya Keagamaan.

“Remisi Khusus ini diberikan kepada Napi yang beragama Kristen yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, diantaranya harus berkelakuan baik, tidak melanggar disiplin, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan” tambahnya.

Penyerahan remisi secara simbolis diberikan oleh Kalapas Kelas IIB Gunungsugih Denial Arif di Gereja Oikumene yang berada di lingkungan Lapas setempat. Dan dilakukan serentak se-Indonesia.

Ia berharap, dengan adanya remisi tersebut Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) dapat lebih semangat lagi dalam menjalankan sisa masa tahanan.

“Kami berharap dengan mendapatkan remisi ini warga binaan dapat lebih semangat untuk menjalankan sisa masa pidananya dan juga dapat menjadi insan yang lebih baik” pungkasnya.(rls/cw29/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *