Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Polres Lampung Tengah (Lamteng) Polda Lampung menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus penyerangan Satuan Reserse Narkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata dan jajaran, Selasa (6/12/22).
Peristiwa penyerangan itu terjadi ketika Sat Reserse dihadang massa saat hendak menangkap 4 tersangka pengguna dan bandar narkoba yang berada di Kampung Terbanggibesar, Lamteng pada Senin 5 Desember 2022 sekira pukul 16.30 WIB lalu.
Para pelaku dan sejumlah warga melakukam perlawanan serta mengahalangi petugas dalam penangkapan. Bahkan, massa juga sempat merusak kendaraan milik petugas.
Hal itu dijelaskan Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya di hadapan para awak media saat melakukam konferensi pers di Polres setempat.
Ke empat tersangka yang berhasil diamankan yaitu YS (40), HS (32), H (28), dan T.
“Pada saat melakukan penangkapan, anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati barang bukti penyalahgunaan narkotika di ruang tamu tersangka HS,” ungkap Kapolres.
Barang bukti tersebut, lanjut Kapolres, berupa 2 bungkus klip bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika, 1 buah alat hisap narkotika jenis bong, 1 buah pipa kaca jenis pirek, 2 buah korek api gas, 4 buah plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
“Total berat barang bukti diduga narkotika yang di amankan seberat 0.73 gram,” ujarnya.
AKBP Doffie juga mengatakan, penghadangan dan penyerangan reserse narkoba dimulai saat keempat tersangka akan dibawa menuju Polres Lampung Tengah untuk diproses.
Sekelompok massa dengan senjata tajam, kayu, dan batu menghadang laju kendaraan petugas yang berisi keempat tersangka. Dimana sekelompok massa saat itu sempat memecahkan kaca mobil bagian belakang dan samping kiri.
“Kaca belakang dan body mobil petugas rusak dan tangan AKP Dwi Atma terluka akibat serangan dari massa dengan senjata tajam. Dan massa juga merebut paksa 2 tersangka berinisial HS dan T. Sedangkan, 2 tersangka lain berinisial YS dan H berhasil dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk diproses,” bebernya.
Kapolres mengatakan, adanya peristiwa tersebut Kasat Narkoba langsung membuat laporan resmi ke Polres untuk tindakan selanjutnya.
Menurut Kapolres, peristiwa perlawanan warga tersebut masuk kriteria paksaan dan perlawanan kepada kepada Pegawai Negri Sipil, dalam hal ini adalah petugas kepolisian.
Doffie Fahlevi mengatakan, massa yang menghadang dianggap telah menghasut atau menghalangi supaya jangan mau menuruti prosedur kepolisian di muka umum dengan lisan atau kekerasan.
Kemudian, lanjutnya, pada 6/12/22, personil gabungan Tim Tekab 308, Sat Narkoba, dan Sat Sabhara melakukan penangkapan terhadap pelaku penghadangan dan penyerangan di dusun I, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Kapolres, berhasil diamankan J (49), AA (33), AS (39), dan seorang pelaku narkotika yang sempat dibawa kabur berinisial HS (32).
“Untuk pelaku narkotika inisial T masih dalam pengejaran petugas,” tukasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti penyerangan berupa:
1 buah senjata tajam jenis laduk
1 batang kayu
Beberapa bongkahan batu
Para pelaku narkotika, disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku narkotika diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Kemudian, untuk para pelaku tindak pidana penghadangan dan penyerangan petugas diancam pasal berlapis yaitu pasal 160 KUHPidana atau pasal 211, 212, 214 KUHPidana, atau 170 KUHPidana,” tegasnya.(cw29/rid)
