Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng) Denial Arif. A. Md. IP. SH. MH sukses membantu Polda Riau dalam mengungkap tersangka kasus penipuan yang dilakukan oleh warga binaannya kepada warga Riau. Hal itu di ungkapkan Denial saat di temui di ruang kerjanya, Senin (15/2/2021).

Sebelumya, pihaknya mendapat laporan dari Polda Riau, bahwa terdapat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Gunungsugih yang melakukan modus penipuan terhadap salah satu warga yang ada di Provinsi Riau hingga mencapai puluhan juta rupiah.

“Setelah mendapat laporan itu, kami langsung melakukan razia, pada saat itu kami fasilitasi dan kami betul-betul maksimal membantu teman-teman dari Polda Riau sehingga terungkaplah tersangkanya. Dan kami juga langsung melaporkan ke pimpinan kami,” kata Denial.

Denial mengakui, bahwa pihaknya kecolongan dengan modus yang dilakukan oleh warga binaannya tersebut. Sebab akal bulus pelaku memang sangat sulit di ungkap.

“Kami benar-benar kecolongan, memang luar biasa, namanya juga manusia sangat pintar, pada saat ada pengeluaran setiap hari itu, ternyata dia simpan chip Handphone nya didalam mulutnya dan Handphone nya ia simpan ditempat yang tersembunyi,” beber Denial.

Setelah ditemukannya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melakukan pelanggaran dengan modus penipuan tersebut. Pihaknya langsung melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap warga binaannya itu. Selanjutnya ia langsung berkoordinasi dengan pimpinan pusat dan Polda Riau.

“Saat kami temukan pelaku dan juga barang bukti lalu kami lakukan BAP terhadap warga kita itu. Kemudian kami koordinasikan ke pimpinan pusat, karena ada permintaan dari Polda Riau untuk bisa memindahkan warga kita ke Polda Riau. Sejauh ini pelaku masih ada disini dan menunggu pihak Polda Riau untuk menjemput,” ujar mantan Kalapas Lampung Utara ini

Dikatakan Denial, bahwa dirinya kompak dan benar-benar berkomitmen untuk membarantas terjadinya peredaran Handpohone, Pungutan Liar (Pungli) dan Narkoba (Halinar) didalam Lapas, dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lamteng dan Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah serta Masyarakat termasuk awak Media sebagai filter dalam melaksanakan tugas.

“Dan saat ini kami juga telah memasang 43 titik Closed Circuit Television (CCTV) untuk memudahkan pemantauan, dan kami mengaktifkan pos Wasrik yang menggunakan masyarakat disini yang kita gajih dari koprasi yang kami sepakati, dan diharapkan dapat membantu memperketat keamanan dan pengawasan yang lebih ekstra” pungkasnya. (cw29/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *