Tekab 308 Polsek Seputih Mataram Bekuk Pelaku Pencuri Sawit

Radarlamteng.com, SEPUTIHMATARAN — Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah mengamankan seorang pria terkait pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah PT Gunung Madu Plantation (GMP), Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, S.H., M.M menjelaskan, pelaku berinisial T (45), warga Kampung Mataram Udik, diamankan usai kedapatan mencuri 14 tandan buah kelapa sawit milik PT GMP Senin dini hari (25/5/2026) sekitar pukul 02.25 WIB.

“Pelaku diamankan berikut barang bukti berupa 14 tandan buah kelapa sawit, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa body dan tanpa plat nomor, obrok bambu serta 1 bilah golok yang digunakan untuk memotong buah sawit,” ujar Kapolsek, Selasa (26/5/2026).

Kapolsek menambahkan, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh petugas keamanan perusahaan yang kemudian menghubungi pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pengecekan, pelaku diketahui memotong tandan buah sawit menggunakan golok, lalu mengangkut hasil curian memakai sepeda motor tersebut untuk dijual kembali.

Akibat kejadian itu, pihak PT GMP mengalami kerugian sekitar Rp572 ribu.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tandasnya. (bil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *