Radarlamteng.com, TRIMURJO- Anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah (Lamteng) Toni Sastra Jaya meminta Inspektorat Lamteng sosialisasikan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu dilakukan terkait adanya oknum guru SD Negeri 5 Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo yang merangkap jabatan sebagai wakil ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Kampung Liman Benawi.
Dimana menurut Tosa, dalam pasal 64 huruf f UU nomor 3 tahun 2024 jelas melarang seorang ASN/PNS untuk merangkap jabatan sebagai anggota BPK/BPD. Sebab, bagi ASN yang melanggar dapat dikenakan sanksi.
“Secara aturan terbaru tahun 2025-2026. PNS/ASN dilarang merangkap jabatan sebagai BPK. Badan Kepegawaian Negara menegaskan, bahwa PNS/PPPK adalah jabatan pemerintah, dan anggota BPK/BPD dilarang merangkap jabatan lain sesuai pasal 64 huruf f uu nomor 3 tahun 2024,” jelas Tosa melalu pesan singkat WhatsApp Senin (11/5/2026).
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada inspektorat Lamteng untuk segera turun secara langsung menyampaikan terkait undang-undang ASN kepada seluruh aparatur kampung yang ada.
“Selaku anggota DPRD Lamteng saya meminta dan memohon kepada Inspektorat untuk dapat menertibkan ASN/PNS yang merangkap jabatan. Sebab, selama ini mereka mengatakan bahwa tidak ada aturan, larangan dan pemberitahuan dari dinas terkait,” pungkasnya.(ndo/rid).
