Diiming-Imingi Uang, Lansia Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur, Pelaku Diamankan Polsek Seputihsurabaya

Radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya, Polres Lampung Tengah, Selasa (21/4/26). Peristiwa pencabulan terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban diketahui berinisial KTN (7), sedangkan pelaku berinisial M (61).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang telah lanjut usia (lansia) itu melancarkan aksinya dengan cara merayu korban menggunakan iming-imingi jajanan dan uang, kemudian memaksa serta mengancam korban.

Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali di kandang kambing milik pelaku, hingga menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu, yang baru pulang dari merantau.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian pada 20 April 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada 21 April 2026.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian dalam.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Seputihsurabaya, AKP Mahdum Yazin, S.H., M.H dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana seksual terhadap anak.

“Kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius. Kami akan memproses pelaku secara tegas sesuai hukum yang berlaku serta memastikan perlindungan maksimal bagi anak sebagai generasi penerus bangsa,” tegas Kapolsek.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (rls/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *