Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Dua objek di Lampung Tengah (Lamteng) akan ditetapkan sebagai benda cagar budaya.
Adalah Situs Megalitik Batu Topeng Selagailingga dan Struktur Cagar Budaya Batu Gong yang berada di Kampung Tanjungratu, Kecamatan Selagailingga.
Tahap penetapan telah memasuki sidang yang dibuka Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lamteng, I Komang Koheri, S.E., M.Sos.
Adapun Sidang Penetapan Cagar Budaya Lamteng Tahun 2025 digelar di Ruang BJW, kompleks rumah dinas bupati, Senin (29/12/2025).
Sidang dihadiri Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung, tokoh agama hingga tokoh masyarakat. Hadir pula Kadisdikbud Lamteng Dr. Nur Rohman, SE., M.Sos.I, didampingi Kabid Kebudayaan Linggar Nunik Kiswari, S.Sn., MM., serta perangkat daerah terkait.
Kadisdikbud Lamteng Nur Rohman mengatakan Sidang Penetapan Cagar Budaya ini menjadi wadah strategis dalam upaya pelestarian warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, arkeologis, dan peradaban tinggi.
Forum ini sekaligus menjadi bagian dari proses penting dalam penetapan suatu kawasan atau bangunan yang memiliki nilai historis agar mendapatkan perlindungan hukum sebagai cagar budaya daerah.
“Adapun sidang penetapan tahun 2025 ini secara khusus membahas rencana penetapan. Selain sebagai upaya perlindungan situs bersejarah, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga serta melestarikan warisan budaya sebagai bagian dari identitas dan jati diri daerah,” kata dia.
Sementara Plt. Bupati Lamteng I Komang Koheri menyatakan pemerintah daerah berharap, dengan ditetapkannya kawasan tersebut sebagai cagar budaya, masyarakat dapat semakin peduli terhadap pelestarian nilai-nilai sejarah dan budaya lokal.
Diketahui, kawasan tersebut dinilai memiliki nilai historis penting karena terdapat jejak peninggalan zaman megalitikum yang menjadi bukti peradaban masa lampau.
I Komang Koheri menegaskan bahwa penetapan cagar budaya merupakan langkah strategis untuk menjaga keaslian peninggalan sejarah agar tidak rusak atau hilang oleh perkembangan zaman.
Menurutnya, warisan budaya bukan hanya memiliki nilai historis semata, tetapi juga menjadi sumber kebanggaan dan kekayaan budaya masyarakat Lampung Tengah.
“Penetapan cagar budaya ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk melindungi peninggalan sejarah agar tetap terjaga keasliannya dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Warisan budaya merupakan identitas daerah yang harus kita rawat dan lestarikan,” ujar I Komang Koheri.
Ia juga berharap melalui sidang penetapan ini dapat dihasilkan keputusan yang objektif dan bermanfaat bagi pelestarian cagar budaya. Dengan demikian, keberadaan situs tersebut tidak hanya terjaga, tetapi juga mampu memberikan nilai edukasi, sosial, dan budaya bagi masyarakat luas.
“Melalui sidang ini, saya berharap dapat dihasilkan keputusan yang membawa manfaat besar bagi pelestarian cagar budaya serta mampu meningkatkan rasa bangga masyarakat Kabupaten Lampung Tengah terhadap warisan budayanya,” tambahnya.
Pemkab Lamteng menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pelestarian budaya lokal sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan, berkarakter, dan berlandaskan pada nilai-nilai kearifan lokal.
Upaya ini diharapkan dapat memperkuat identitas daerah sekaligus mendorong pengembangan potensi budaya sebagai aset pembangunan di masa depan. (sci/rid)
