Radarlamteng.com, PUNGGUR – SMAN 1 Punggur Lampung Tengah (Lamteng) salah satu sekolah yang menerima revitalisasi dari pemerintah, berupa rehab 13 ruang kelas, 1 ruang perpustakaan dan 1 ruang laboratorium Biologi. Merujuk arahan dari konsultan dan pengawasan, sekolah ini melandasinya dengan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Kepala SMAN 1 Punggur Lamteng Didik Nuryadi,M.Pd menegaskan dengan dasar juknis yang mengacu pada standar operasional pelaksanaan (SOP) tidak boleh mengurangi volume maupun spek yang sudah ditentukan oleh konsultan.
“Pada prinsipnya tahapan sebelum pelaksanaan revitalisasi, pihak sekolah sudah mengajukan izin pembongkaran ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, sudah dilaksanakan pengecekan oleh BPKAD berkaitan dengan aset sekolah, kami ikuti semua juknis yang sudah menjadi dasar aturan dari pelaksanaan revitalisasi sekolah ini,” jelas Didik Nuryadi saat dikonformasi pada Sabtu (11/10/2025).
Nurhayati selaku guru di SMAN 1 Punggur dan siswa serta wali murid menyampaikan ucapan terimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto juga Kementrian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amrico juga Kepala Cabang Wilayah enam Hartati serta Kepala Sekolah Didik Nuryadi.
“Kami sangat berterimakasih sekali baik Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kemendikdasmen, dan Pemerintah dan Disdikkbud Provinsi Lampung dengan digulirkannya program revitalisasi sekolah ini memberi manfaat yang sangat besar bagi kami untuk mendapatkan sarana belajar yang lebih baik. Dengan rasa nyaman dalam belajar mengajar, kami juga lebih semangat untuk meningkatkan kwalitas pendidikan disekolah dan sebagai generasi bangsa dapat berkarya untuk negara,” ungkapnya.
Revitalisasi sekolah dilaksanakan melalui skema swakelola dalam kerangka manajemen berbasis sekolah, sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 dan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
Dalam revitalisasi sekolah ini pengelolaan langsung oleh Kemendikdasmen, bukan Kementrian Pekerjaan Umum. Dana masuk langsung ke rekening sekolah, dikelola transparan dan melibatkan masyarakat. Pembangunan ditangani Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) bersama tenaga teknis profesional.
Dalam hal ini sekolah diberi kewenangan penuh untuk merancang, membelanjakan, membangun dan mempertanggungjawabkan anggaran secara akuntabel. Model ini juga mampu menggerakan perekonomian warga sekitar.(sci/rid)
