
Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah, Baroji mengimbau perusahaan tapioka menerapkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 terkait harga dasar singkong Rp 1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen.
“Dari berbagai polemik harga singkong selama ini, Bapak Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sudah menetapkan harga Rp1350/Kg dengan potongan 30%. Kita menghimbau kepada seluruh perusahaan khususnya yang ada di Lampung Tengah agar dapat mengikuti apa yang sudah menjadi instruksi Gubernur,” kata Baroji, Selasa 13 Mei 2025.
Karena terus terang saja, kata dia, Gubernur menentukan standar harga singkong tentu sudah mengumpulkan pimpinan-pimpinan perusahaan yang ada.
Terlepas hanya beberapa saja pimpinan yang hadir artinya itu sudah menjadi kesepakatan.
“Jadi harapannya pada perusahaan singkong kalau dia membuka pembelian singkong berarti dia harus di harga Rp1.350/Kg potongan 30%. Jika ada perusahaan yang tidak bisa mengikuti instruksi gubernur dengan dasar duduk bersama tersebut ya tutup saja selamanya. Ini mohon maaf ya, karena begini. Mereka membuka usaha di Provinsi Lampung jadi kalau kita nggak menghargai kepala daerah yang ada di Lampung ini dalam hal ini Gubernur, tentu perusahaan sudah menyalahi,” tegasnya.
Dia yakin gubernur menginstruksikan harga Rp1.350 per kilogram dengan potongan atau refraksi 30% itu sudah dengan hasil duduk bersama dengan pimpinan perusahaan. Jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak mengikutinya.
“Jadi jangan ini terus jadi polemik. Begitu instruksi Gubernur turun perusahaan tutup. Kalau mau tutup selamanya aja tutup kalau memang enggak bisa mengikuti apa yang sudah menjadi instruksi gubernur,” tegasnya.
Pihaknya dari Komisi 2 DPRD Lampung Tengah juga akan melakukan pengecekan harga singkong di sejumlah perusahaan untuk memastikan apakah telah melaksanakan instruksi gubernur atau belum. (rid)