
Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH- Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng) Alfa Dera, SH, MH, MM mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsugih Tommy Adhiyaksyahputra, S.H bersama Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Lamteng Fathul Arifin, S.IP MM kenalkan Aplikasi Jaga Desa.
Pengenalan Aplikasi Jaga Desa tersebut dilakukan melalui dialog interaktif dengan mengakat Tema “Jaksa Menyapa” yang disiarkan secara langsung di salah satu Studio Radio milik Pemerintah Daerah (Pemda) Lamteng dalam rangka mewujudkan desa yang transparan dan akuntabel..
Pada kesempatan itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsugih Alfa Dera menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus berperan aktif dalam mendukung serta mengamankan kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, khususnya dalam menjamin efektivitas program Dana Desa (DD).
“Melalui Aplikasi Jaga Desa ini, nantinya bila terjadi permasalahan baik di tingkat Nasional maupun Daerah dapat lebih transparan dan akuntabel serta dapat mengetahui penyebab permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa bahkan melalui Aplikasi ini juga berbagai potensi yang ada di desa dapat dimonitor,” ujarnya.
Pihaknya juga mengatakan, bahwa program Aplikasi Jaga Desa tersebut bukanlah Aplikasi milik Kejaksaan Negeri Lamteng saja. Akan tetapi, Aplikasi tersebut merupakan sebuah platfrom digital untuk nasional yang dibangun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bertujuan agar para jaksa bisa menjaga desa.
“Dan aplikasi ini bekerjasama dengan Kementrian Desa (Kemendes), tujuannya agar dapat mengetahui dan berupaya melakukan pencegahan dalam pengelolaan anggaran khususnya Dana Desa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMK Lamteng Fathul Arifin dalam dialog tersebut mengatakan, program Apilkasi Jaga Desa yang sudah digagas oleh pihak kejaksaan merupakan suatu cara yang efektif dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
“Pengenalan hukum dan sosialisasi sejak dini perlu ditanamkan agar dapat dicegah di kemudian hari. Untuk itu, melalui undang-undang ini tentunya akan lebih memberikan kekuatan hukum serta memberikan kemampuan atau otonomi terhadap kampung-kampung yang ada di Lamteng,” pungkasnya. (ndo/rid)