Radarlamteng.com, PADANGRATU – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Padang Ratu menindak tegas seorang residivis pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial SNI (27), warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah (Lamteng).
Residivis itu kembali ditangkap setelah menggasak 1 unit sepeda motor milik seorang lansia berinisial LN (67), di Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, pada Minggu (23/3/2025) lalu.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, SNI bersama temannya (DPO) menggasak sepeda motor korban di halaman parkir Pasar Kampung Tias Bangun.
Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh pihak Kepolisian, karena melawan petugas saat akan ditangkap pada Selasa, 15 April 2025.
Kapolsek menjelaskan, saat beraksi, pelaku melakukan aksi curanmor sekitat pukul 10.00 WIB.
“Motor korban merk Honda Beat Street warna silver Nopol BE 2731 GBL sedang terparkir di pasar lalu digasak oleh pelaku dengan cara membobol kunci kontak,” ucap Kapolsek, Rabu (16/4/2025).
Dikatakannya, usai belanja korban kaget melihat motornya tidak ada lagi ditempat parkir. “Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Padang Ratu,” imbuhnya.
Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, pelaku berhasil diketahui keberadaannya.
“Meski sempat melakukan perlawanan, petugas pun akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver BE 2731 GBL milik korban seharga Rp 16 juta tersebut.
Sementara, rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” bebernya. (rls/bil)
