RDPU di DPR, PPUKI Adukan soal Tata Niaga Singkong

Radarlamteng.com, JAKARTA – Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung adukan soal tidak adanya kepastian tata niaga singkong ke DPR.

Pengaduan itu dilontarkan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IV DPR dengan PPUKI di gedung DPR, Jakarta belum lama ini.

RDPU dipimpin Abdul Haris Fraksi PKS didampingi anggota DPR RI dapil Lampung Dwita Ria Gunawan Fraksi Gerindra, Hanan A Rozak Fraksi Golkar dan Ketut Suwendra Fraksi PDIP.

Anggota DPR lainnya yang hadir ada sekitar 18 orang dari 47 anggota komisi IV.

Dalam pembukaannya Abdul Haris merasa senang bahwa persoalan ini sampai ke komisi IV. Sehingga bisa mendengar langsung persolan singkong dari pelakunya, yakni para petani.

“Kami mempersilahkan bapak ibu perwakilan petani singkong untuk menguraikan semua masalah yang bapak bapak hadapi” ujarnya.

Sementara, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia Lampung dipimpin oleh Dasrul Aswin sebagai ketua umummya. Hadir pula perwakilan PPUKI dari kabupaten kota yang ada di Lampung, sebanyak 38 orang. Juga hadir mendampingi PPUKI, Ketua DPRD Lampung Utara, Yusrizal.

PPUKI dalam rilis tertulisnya menjelaskan bahwa persoalan singkong yang tidak terselesaikan akibat tidak adanya kepastian secara tata niaga. Hal ini dirasakan sendiri oleh petani dan pelaku industrinya.

“Persoalan kepastian tata niaga khusus komoditi singkong ini harus menjadi perhatian, agar kami setiap panen mendapatkan kepastian hasil produksi secara layaknya industri. Pun demikian pelaku industri pun harus mendapatkan kepastian pasokan bahan baku,” kata Dasrul Aswin.

Penegakan aturan atau regulasi tata niaga singkong ini, Dasrul menyakini akan membantu mensejahterakan petani singkong.

“Kami sebagai petani singkong berkomitmen mengikuti aturan tata niaga yang bakal dibentuk. Tidak terkecuali soal kualitas dan lainnya. Selama aturan tata niaga tersebut menghadirkan kolaborasi produktif antara petani dan industri,” tutur dasrul.

Kolaborasi produktif yang dimaksud adalah bagaimana pemerintah dengan regulasi tata niaga tersebut dapat menciptakan hubungan kemitraan sejajar langsung antara petani dan pelaku industri tanpa ada gangguan pihak manapun.

“Ya pola atau bentuk kolaborasi itu, sejatinya kami para petani dan pelaku industri bisa langsung sejajar berhubungan dalam sistem tata niaga yang diawasi pemerintah dalam sebuah regulasi tata niaga. Entah berbentuk SKB 3 menteri (pertanian perindustrian, perdagangan) atau apa. Ini guna mempercepat swasembada-ketahanan pangan Presiden Prabowo,” lanjutnya.

Abdul haris sebagai pimpinan RDPU dan para anggota komisi IV lainya memberikan tanggapan yang positif atas persoalan yang disampaikan PPUKI ini.

“Kami akan segera berkordinasi dengan mitra kerja kami sebagai eksekutor dari semua program dan masalah yang dihadapi rakyat yang kami wakili,” terangnya.

Sementara Eny perwakilan tim advokasi PPUKI menerangkan bahwa para petani hanya menginginkan aturan, kejelasan dan penegakan hukum terkait tata niaga komoditas singkong.

“Saya berharap kepada wakil rakyat kami di komisi IV bisa langsung segera membantu penyelesaian masalah para petani singkong ini berdasarkan tata hukum yang jelas tegas. Sehingga ada kepastian bagi para petani dan pelaku industri,” pungkasnya. (rls/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *