
Radarlamteng.com, BANDARJAYA – Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Rajasa Lampung Tengah (Lamteng) saat ini telah beralih nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Hal ini merujuk pada dikeluarkannya Undang – Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pada bagian kedua akan ketentuan peralihan terkait Perbankan dan perbankan syariah.
Berdasar hal tersebut, UU yang sudah disahkan pada tanggal 12 Januari 2023 oleh Presiden RI Joko Widodo, maka berlaku pada BPRS Rajasa Lampung Tengah (Lamteng) dimana sejak adanya nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang telah ada sebelum UU ini berlaku dimaknai sama dengan Bank Perekonomian Syariah (BPRS) Rajasa Lamteng.
Direktur Utama BPRS Rajasa Lamteng Herwanto menyampaikan peralihan nama ini sudah jelas dan menyesuaikan aturan pemerintah dengan pedoman UU RI.
” Kami mengikuti aturan yang berlaku, dan tentunya ini ditujukan untuk peningkatan pengembangan jasa pelayanan sektor keuangan. Dan sudah jelas tertera nomenklatur dari aturan ini. Diharapkan akan lebih meningkatkan kwalitas dalam menunjang perekonomian negara yang ditujukan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” paparnya Selasa (7/1/2024).
BPRS Rajasa Lamteng sebagai jasa perbankan milik pemerintah daerah Kabupaten Lamteng pada tahun 2023 hingga 2024 grafik pertumbuhannya mengalami peningkatan.
Untuk penyaluran pembiayaan di BPRS Rajasa pada periode Desember 2023 mencapai Rp 52.974.808.270,00 merangkak naik menjadi Rp 56.964.312.185,00. Sehingga nilai pertumbuhan tahun 2023:2024 diangka 107,53%.
Sementara itu, dari penghimpunan Dana Pihak Ketiga pada Desember 2023 lalu di BPRS Rajasa berada diposisi angka Rp 33.933.660.847,60 mengalami peningkatan hingga Rp 39.696.526.296,89
Sehingga pertumbuhannya mencapai 116,98%.
Herwanto mengapresiasi grafik ini merupakan hasil kerjakeras seluruh tim dari jajaran karyawan BPRS Rajasa Lamteng yang didukung Pemkab Lamteng dan masyarakat yang tersebar di 28 kecamatan di Lamteng.
BPRS Rajasa Lamteng terus membangun sinergi dengan PemKab LamTeng dan DPRD LamTeng untuk terus berkontribusi kepada masyarakat yang mempercayakan jasa pelayanan keuangan di BPRS Rajasa. Saat ini Pemkab Lamteng dan DPRD Lamteng sedang menyusun Perda Perubahan BPRS Rajasa, diharapkan dengan diterbitkannya Perda Perubahan tersebut dapat meningkatkan pelayanan BPRS Rajasa pada masyarakat Lampung Tengah.
Demikian halnya dukungan kepada pemerintah, seperti keluarnya intruksi pemutihan hutang UMKM dari Presiden Prabowo Subianto. BPRS Rajasa Lamteng mendukung kebijakan pemerintah.
“Dalam persiapan regulasi kebijakan tersebut kami akan melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkasnya.(sci/rid)