Miris, Pria di Bandarsurabaya Ini Tega Rudapaksa Anak Kandung, Anak Tiri dan Keponakan

Radarlamteng.com, BANDARSURABAYA – Sungguh miris peristiwa yang terjadi di Kampung Sumberagung Kecamatan Bandarsurabaya ini.

Betapa tidak, ada seorang pria berusia 40 tahun berinisial STR tega merudapaksa 3 gadis belia.

Yang bikin geleng-gelang kepala, ketiga korban adalah anak kandungnya berinisial D (16). Lalu anak tirinya SD (17), dan SR (16) keponakannya.

Beruntung aksi tidak terpuji yang dilakukan tersangka STR kini telah terhenti setelah ada laporan ke polisi dari pihak korban.

Atas laporan itu kepolisian Polsek Seputihsurabaya, Lampung Tengah langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan di rumahnya Kamis 26 Desember 2024.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Seputihsurabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan terungkapnya perbuatan cabul tersangka setelah melakukan rudapaksa terhadap keponakannya, Selasa, 10 September 2024, sekira pukul 15.00 WIB.

“Dari aksi terakhirnya, barulah terungkap bahwa tersangka sebelumnya telah merudapaksa anak kandung dan anak tirinya sendiri,” kata kapolsek didampingi Kanitreskrim Bripka Fery Pradiansyah, Jumat (27/12/24).

Kapolsek menjelaskan, tersangka terbilang nekat karena melakukan tindak rudapaksa di rumahnya.

Dikatakan kapolsek, tersangka merudapaksa ketika korban SR ketika sepulang sekolah.

Hal serupa juga dilakukan kepada anak kandung dan anak tirinya.

“Tersangka yang notabene sebagai orangtua malah dengan teganya memaksa para korban melakukan hubungan suami istri,” ujarnya.

Korban pun mengalami trauma karena mendapat paksaan dan takut tersangka akan terus melakukan tindakan bejatnya.

Kasus itupun dilaporkan setelah orangtua dari keponakan tersangka mendengar cerita pelik dari sang anak.

STR mengaku, dirinya merudapaksa ketiga korban, lantaran hubungan dengan sang istri sudah tidak harmonis lagi.

Tersangka pun melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang masih dibawah umur.

Kini, STR telah ditahan di Mapolsek Seputihsurabaya guna pengembangan lebih lanjut berikut barang buktinya.

“Tersangka dijerat Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang,” jelasnya. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *