BPN dan Kejari Lamteng Teken MoU Komitmen Penegakan Hukum

Radarlamteng, GUNUNGSUGIH – Dalam rangka mewujudkan penegakan hukum dan pemulihan aset di Bidang Agraria dan Tata Ruang, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) siap menjalin kerjasama dengan Lembaga – lembaga hukum di wilayah kerjanya.

Dimulai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Lamteng dengan Kantor Pertanahan Lamteng pada Senin (11/11/2024).

Acara yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Lamteng di Gunung Sugih ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Lamteng Adi Irawan, S.SiT., M.H beserta jajarannya dan Kepala Kejaksaan Negeri Lamteng Tommy Adhiyaksahputra, S.H. beserta jajaran.

Adi Irawan menyampaikan tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah sebagai landasan bagi para pihak untuk melakukan koordinasi dan Kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di Bidang Agraria dan Tata Ruang. Diharapkan untuk kedua belah pihak agar dapat segera mengoptimalkan pelaksanaannya di lingkungan kerja masing-masing.

Selain itu, MoU ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk konsultasi dalam pemberian bantuan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta konsultasi pencegahan dan pemberatasan mafia tanah.

“Kerjasama ini merupakan bukti nyata bahwa kita semua memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan Lamteng yang lebih baik”, ujarnya.

Kerjasama ini, lanjutnya dapat menjadi contoh bagi lembaga-lembaga/satuan kerja lain dalam membangun sinergitas untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Sehingga, tambah ia Kantor Pertanahan Lamteng semakin optimis dalam mencapai target-target kinerja dan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Dukungan dari Kejaksaan Negeri Lamteng tentunya akan memperkuat upaya ini dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.(rls/sci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *